LEBAK, CNC MEDIA – Penyidik Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah memulai pemeriksaan berkas terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Sebanyak tiga boks dokumen administrasi kegiatan dan keuangan anggaran tahun 2023-2024 diserahkan oleh aktivis mahasiswa GMNI Lebak bersama seorang anggota DPRD Provinsi Banten kepada penyidik beberapa waktu lalu.
Menurut informasi, penyidikan akan segera dimulai dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta.
“Saya mendapatkan informasi bahwa penyidik telah mempersiapkan SP2HP untuk mengundang pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan,” ujar Eli Sahroni dalam siaran persnya. Rabu (12/3/2025).
Aliran Dana ke Rekening Istri Kades
Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kerta dan istrinya tidak dapat dibantah. Berdasarkan bukti yang ada, dana desa dilaporkan mengalir ke rekening bank atas nama istri Kepala Desa Kerta. Dana tersebut ditransfer oleh pelaksana kegiatan yang merupakan perangkat desa (Parades) setempat melalui beberapa kali transaksi dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
“Saya memiliki bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam kegiatan yang dananya bersumber dari dana desa. Salah satunya adalah transfer dari kas kegiatan ke rekening istri kepala desa, ini adalah bukti korupsi yang tidak bisa dibantah,” ujar King Badak.
Tekanan dari Kepala Desa
King Badak juga menegaskan bahwa transfer dana ke rekening istri kepala desa tidak mungkin dilakukan tanpa perintah dari sang kepala desa.
“Parades melakukan transfer karena tekanan dari kepala desa. Sangat tidak mungkin mereka berani mentransfer uang ke rekening pihak lain tanpa adanya perintah langsung dari kepala desa,” imbuhnya.
Saat ini, kasus ini menjadi perhatian serius. Penyidik diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana ini. (Red-CNC)