SERANG, CNC MEDIA.- BRENDY DX Selaku pemerhati Pendidikan Indonesia soroti kasus salah satu Sekolah Negri di Kabupaten Serang diduga lakukan Tahan Ijazah Siswa lantaran administrasi belum lunas, padahal Ijazah merupakan Hak siswa yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun.
Halnya diungkap BRENDY DX Selaku Pemerhati Pendidikan Indonesia kepada awak media, Selasa (22/06/2021).
“Masih saja ada di Kabupaten Serang kasus Sekolah Negri yang tahan Ijazah Siswa padahal menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.” katanya.
Lanjutnya Brendy DX, bentuk penahanan Ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan. Kalaupun itu terjadi karena adanya hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan Wali Siswa seyogyanya diselesaikan dengan Wali Siswa.
Tapi hak anak untuk menerima ijazah itu tidak boleh ditahan-tahan. Hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah sudah diatur dalam undang-undang tentang anak bahwa ijazah sudah menjadi sebuah Hak bagi anak yang harus diberikan.
“Apalagi sudah kita ketahui bersama informasi di berbagai media tersiar bahwa tidak boleh terjadi penahanan ijazah.” tegasnya.
Informasi dari salah seorang wali siswa di Kabupaten Serang yang mengabarkan Ijazah anaknya di tahan pihak salah satu Sekolah Negri di kabupaten Serang, kepada awak media, Selasa (22/06/2021).
“Kemarin sekira satu bulan yang lalu saya datangi pihak sekolah untuk mengambil Ijazah anak saya terus saya ketemu pihak Tata Usaha yang mengambil Map yang berisikan Ijazah namun saya harus menelan kekecewaan karena Ijazah tidak bisa di ambil lantaran administrasi yang belum bisa dilunasi,” kata DK kepada awak media.
Sementara di tempat lain WD, selaku Komite Sekolah di temui di kantornya saat di konfirmasi awak media terkait dugaan pihak sekolah yang tahan Ijazah, dirinya menjelaskan tidak ada sekolah yang menahan Ijazah siswanya.
“Setahu saya selaku komite Sekolah tidak ada pihak sekolah menahan Ijazah siswanya apalagi terkait administrasi karena pada dasarnya pihak sekolah tidak pernah melakukan hal itu. Adapun terkait kegiatan Komite itu terpisah dengan kegiatan sekolah komite sekolah dalam mengambil keputusanpun berdasarkan hasil musyawarah,” katanya.
Lain hal saat awak media konfirmasi kepihak sekolah kepala Sekolah belum berhasil di temui….. (Wahyu-CNC)
Redaksi CNC MEDIA