Jakarta (CNC MEDIA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kilogram (kg) ganja asal Thailand. Sekuintal ganja itu disebut akan dikirim ke Inggris.
“Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Dua orang di Indonesia ditangkap terkait kasus tersebut, yaitu pria berinisial AS dan MM. Keduanya ditangkap di Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim) pada akhir Juli lalu.
Ganja asal Negeri Gajah Putih itu dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Tim gabungan menyita 113,65 kg ganja itu di dua lokasi.
Awalnya, petugas gabungan menangkap AS saat mendatangi gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
AS ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7/2024).
Selanjutnya, tim Gabungan melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas menangkap MM, orang yang menyuruh AS.
MM merupakan pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor. Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram (31,8 kg).
Hasil interogasi terhadap AS, petugas gabungan lalu menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja puluhan kilogram. Penggeledahan itu menyertakan anjing pelacak (K-9) untuk mencari narkotika golongan I tersebut.
“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” jelasnya.
Dia menjelaskan, 113,65 kg ganja tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AS dan MM, diketahui ganja asal Thailand ini dikirim seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya, AS dan MM disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red-CNC)