Tangerang, CNC MEDIA.- Wahyudin bersitegang saat motornya akan ditarik oleh debt collector di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas. Kamis (26/10/2023).
Dari informasi yang diterima redaksi kronologisnya, pelaku yang mengaku debt collector diri leasing FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.
“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.
“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” kata pria yang juga merupakan seorang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut yang dimna untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor dan juga mengingat aturan aturan tersebut sudah ditetapkan putusan pengadilan aturan penarikan tersebut.
“Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian (APH) agar jangan ada pembiaran ambil harta benda masyarakat sekalipun ituh masih dalam sengketa dengan finance apalagi ini kreditnya sudah lunas, harapan kami sebagai masyarakat tumpas kedok kedok yang mengatasnamakan colektor/matel jalanan yang sudah meresahkan masyarakat kecil,” harapnya. (Andres-CNC)