Lebak, CNC MEDIA – Informasi yang diperoleh pihak Media Online buanasenanews.com mengungkap bahwa seorang guru berstatus PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tepatnya di SMAN 1 Cijaku, Kabupaten Lebak, berinisial A, diduga telah mencabuli siswinya hingga menyebabkan kehamilan.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, pihak redaksi telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Cijaku pada Rabu, 16 April 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kode etik guru mengatur norma dan nilai yang menjadi pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh guru tersebut jelas melanggar kode etik profesi. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari Kepala Sekolah sebagai pimpinan, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk menangani pelanggaran ini.
Informasi mengenai kehamilan salah satu siswi di SMAN 1 Cijaku telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Hal ini menimbulkan desakan agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap guru yang bersangkutan dan memberikan pendampingan kepada siswi tersebut.
Menurut beberapa sumber di lingkungan sekolah, Kepala Sekolah SMAN 1 Cijaku telah memanggil guru yang diduga melakukan tindakan asusila ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red-CNC)
















