Lebak, CNC MEDIA.- Terkait banjir yang melanda di kecamatan Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng yang merusak fasilitas umum jalan dan jembatan serta rumah warga harus menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Banten, walau peristiwa tersebut tidak menjadi seratus persen bencana daerah Provinsi Banten namun ada persoalan serius yang harus segera diatasi dan diketahui apa penyebabnya.
Melihat luapan sungai Cisawarna, Cimadur dan sungai Cibareno serta sungai lainya yang ada di wilayah Lebak selatan, Musa Weliansyah Anggota DPRD Kabupaten Lebak menduga bukan hanya intensitas curah hujan yang tinggi dan kerusakan pada hulu sungai, ada kemungkinan terjadinya pendangkalan bantaran dan di hilir sungai yaitu di perairan pesisir pantai mengingat jarak dari lokasi banjir ke hilir sungai sangat pendek sementara air meluap begitu tinggi.
“Untuk itu saya minta instansi terkait Pemprov Banten yang dalam hali ini dinas pekerjaan segera melakukan langkah-langkah investigasi dengan menurunkan ahli geodesi dll. Karena jika dibiarkan potensi banjir akan terus meningkat semakin sering dan mengancam keselamatan warga sekitar, sehingga langkah investigasi dan normalisasi sungai sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir susulan dan lebih besar,” ujarnya.
Musa memaparkan, Sungai Cisawarna, Cimadur, Cibareno dll mengalami pendangkalan, penyempitan terutama terjadi di hilir sungai yaitu di pesisir pantai yang dipenuhi lumpur sehingga outlet air tidak seimbang akibat terjadi penyumbatan oleh tumpukan lumpur, secara otomatis jika ini terjadi maka genangan air di bantaran sungai semakin meluap sementara semua sungai tersebut mendapatkan kiriman air dari pegunungan otomatis arus air sangat cepat dan membawa lumpur.
“Derasnya air akibat banyak gundung yang gundul dan lumpur akibat pertambangan emas dan batu bara ilegal yang marak terjadi di empat kecamatan tersebut (Cibeber, Bayah, Cilograng dan Panggarangan), mengingat juga di empat kecamatan itu banyak terjadi illegal logging dan iIlegal mining (kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral),” tambah Musa. (Red-CNC)