Sukabumi, CNC MEDIA – Belakangan ini ramai di beberapa media online mengenai sikap kritis yang ditunjukkan oleh aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI), yang berujung pada audiensi yang diselenggarakan pada Jumat (31/1/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder pemda, mulai dari Asisten Daerah, Kepala Kesbangpol, Bappeda, DPKAD, hingga Dinas Perkim. Namun, sayangnya, semua diwakili oleh pihak yang tidak langsung berkompeten di bidangnya masing-masing.
Sehingga, audiensi tidak berjalan baik, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui sambungan WhatsApp mengenai hasil dari audiensi yang sudah dilaksanakan.
“Ya, Kang. Tadi memang betul ada audiensi dengan pihak pemda mengenai penyikapan terkait mangkraknya Gedung Pemda. Namun, kami merasa tidak puas karena tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang kompeten di bidangnya. Sehingga, audiensi tidak berjalan baik. Pertanyaan yang kami layangkan tidak sinkron dengan jawaban yang mereka berikan, bahkan terkesan mengalihkan pembahasan,” cetus Rohmat.
Rohmat pun menambahkan bahwa dengan tidak maksimalnya audiensi yang tidak dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah dan Kadis Perkim, pihaknya akan segera menempuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi. DPRD memiliki peran dan fungsi yang nyata sebagai fungsi pengawasan dari legislatif.
“Kami akan segera membawa persoalan ini ke RDP dengan DPRD, Kang. Sekda dan Kadis Perkim tadi tidak hadir, malah yang ditunjuk datang adalah orang-orang baru sehingga tidak sinkron. Insya Allah, dalam waktu dekat saya kasih informasi lagi terkait waktu kegiatan RDP-nya ke kawan-kawan. Surat akan segera dilayangkan,” tegas Rohmat.
Di tempat lain, pengamat kebijakan publik dan keuangan negara, Peri Purnama, SH, ikut angkat bicara mengenai persoalan gedung pemda yang diduga mangkrak. Menurutnya, semakin dibiarkan, kerugian negara akan semakin nampak karena terjadi penyusutan pada konstruksi bangunan.
“Jika dilihat hari ini, polemik gedung pemda ini bukanlah persoalan baru, melainkan PR lama yang tidak kelar-kelar. Sehingga jelas peran Aparatur Penegak Hukum (APH) dipertanyakan, apalagi ini sudah begitu nampak adanya indikasi atau dugaan keras terjadinya kerugian negara. Mengingat jika persoalan mangkrak ini terus dibiarkan, akan semakin nampak kerusakan dan penyusutan pada konstruksi bangunan yang mulai rusak,” tegas Peri.
Menurut Peri, ini bukanlah hal sulit bagi pemerintah daerah atau APH dalam mengusutnya. Terlihat jelas adanya dugaan kegagalan pada perencanaan serta dugaan ketidakberesan pada pelaksanaan.
“Dari sini dapat disimpulkan, APH tinggal memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan mangkraknya gedung tersebut, mulai dari pengguna anggaran, perencanaan, tim appraisal, pihak pengadaan, perusahaan pemenang tender, serta TAPD. TAPD dalam konteks ini sangat wajib bertanggung jawab penuh karena bagaimana pun pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran kembali lagi ke TAPD serta Dinas Pelaksana Teknis pekerjaan sebagai pengguna anggaran jelas wajib mempertanggungjawabkan juga, terlepas siapa pun kepala dinasnya yang jelas lembaganya adalah Dinas Perkim,” tutupnya. (Red-CNC)















