LEBAK  

ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Lebak

LEBAK, CNC MEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah adat.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan legalitas tanah ulayat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat.

“Jika tanah hak ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat, maka potensi konflik maupun sengketa bisa dicegah,” ujarnya saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Pendopo Lebak, Kamis (9/4/2026).

Program sertifikasi tanah ulayat tahun 2026 akan dilaksanakan di delapan provinsi, dengan Kabupaten Lebak sebagai salah satu wilayah prioritas karena banyaknya komunitas adat yang masih aktif menjaga tradisi dan wilayahnya.

Lima Wilayah Adat Clear and Clean
Berdasarkan verifikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, lima kasepuhan dinyatakan memenuhi kriteria untuk pendaftaran tanah ulayat:
– Kasepuhan Cisitu
– Kasepuhan Guradog
– Kasepuhan Karangnunggal
– Kasepuhan Bongkok
– Kasepuhan Cibadak

Sementara itu, 18 subjek masyarakat hukum adat lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait lokasi dan kelengkapan administrasi.

Prinsip dan Manfaat Sertifikasi
Rezka menekankan tiga prinsip utama program ini:
1. Negara tidak mengambil alih tanah ulayat.
2. Sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
3. Pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

Empat manfaat utama sertifikasi tanah ulayat:
– Memberikan kepastian hukum.
– Melindungi aset adat dari klaim pihak lain.
– Mencegah konflik dan sengketa.
– Menjaga tanah ulayat dari alih fungsi lahan.

Dukungan Pemda dan Masyarakat Adat
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyambut baik program ini sebagai langkah strategis melindungi masyarakat adat. Ia menyebut terdapat 522 kelompok masyarakat adat di Lebak yang perlu mendapatkan legalitas hukum atas tanah ulayat mereka.

Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Junaedi Ibnu Jarta dan Ketua SABAIKI H. Sukanta juga mengapresiasi program ini. SABAIKI berkomitmen segera menginventarisasi dan melengkapi dokumen sertifikasi tanah ulayat di empat kabupaten: Lebak, Sukabumi, Bogor, dan Pandeglang. (Red-CNC)