Lebak, CNC MEDIA.- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Menanggapi hal ini Musa Weliansyah, Anggota DPRD F PPP Kabupaten Lebak, meminta polisi menindak kelompok mata elang yang merampas kendaraan nasabah.
Menurutnya ini sudah meresahkan masyarakat dengan perampasan oleh mata elang yang dilakukan secara ilegal yang ada di Lebak ini, BSTKnya pun palsu.
“Saya minta Polres Lebak menindak dept colektor/matel karena adanya aduan-aduan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan dianggap sudah meresahkan,” ujar Musa.
Dari aduan warga, Musa menjelaskan bahwa, keberadaan matel ini sangat meresahkan, karena cara mereka dalam memberhentikan kendaraan yang dianggap target sangatlah kasar, target dikejar kemudian diberhentikan paksa serta tanpa banyak basa-basi kemudian unit (kendaraan) langsung mereka ambil paksa di jalan tanpa kompromi.
“Saya sudah mengantongi bukti dan siapa-siapa saja terlibat, mereka stand by di pinggir jalan secara berkelompok, mulai jalan raya Rangkasbitung arah Pandeglang,” kata Musa.
Musa Weliansyah menanggapi dengan serius kasus ini, dimana sebelumnya menimpa Suhdi seorang pemuda asal Kecamatan Banjarsari, yang motornya dirampas matel.
Kronologi
Suhdi pada hari Selasa 12 Januari 2021 pulang dari Legok Tangerang, ia menyusul Dedi (kakaknya).
Karena bekerja sebagai buruh, selama pandemi Covid-19, mereka dirumahkan. Akhirnya mereka memutuskan pulang kampung.
Dalam perjalanan sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di jalan di Desa Tambakbayah, sepeda motor Suhdi (Honda beat sporty, Nopol. B 4631 NEY warna hitam), dipepet 3 (tiga) orang yang tak dikenal menggunakan motor bison dan beat cibi,
3 orang tersebut langsung turun dan mengeluarkan kertas putih, BSTK mungkin apa, terus langsung merampas unit tersebut, berikut stnk dan kunci kontak. Dan tak berselang lama motor tersebut langsung dibawa kabur para dept colector/matel.
Suhdi langsung mendatangi kantor perusahaan leasing, sesuai dengan BSTK (Berita Acara Terima Kendaraan) yang diterima oleh Suhdi, tapi kenyataannya di kantor leasing, unit tidak ada dan pihak leasing tidak mengeluarkan BSTK seperti yang ditunjukkan oleh Suhdi.
“Ini jelas kuat dugaan bahwa itu BSTK bodong dan para pelaku itu jelas sudah melakukan tindak pidana murni,” ujar Musa.
Redaksi CNC MEDIA