Anggota DPRD Banten Desak PJ Bupati untuk Kaji Ulang Usulan BPD dan Pemberhentian Kades Kerta

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Musa Weliansyah, kembali angkat bicara soal kekisruhan di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Menurut Musa, penolakan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Kerta yang dikeluarkan oleh PJ Bupati kurang cermat atau terburu-buru. Dalam usulan BPD cukup jelas adanya perbuatan oknum kepala desa yang meresahkan, dan sesuai amanat Undang-undang Desa, kepala desa bisa diusulkan pemberhentiannya apabila melakukan perbuatan yang meresahkan.

“Sementara dalam surat tersebut, alasan penolakan tidak mengakomodir alasan usulan BPD dalam poin ‘Meresahkan.’ Seharusnya PJ Bupati, OPD terkait, beserta Camat melakukan investigasi dan mengkaji unsur perbuatan meresahkan yang dilakukan oknum Kades Kerta. Dasar inilah yang harus menjadi pijakan dalam menjawab usulan BPD, tidak mesti menunggu putusan Pengadilan. Jadi perbuatan meresahkan itu perlu investigasi, klarifikasi, dan kajian,” ujar Musa. Senin (17/2/2025).

Baca juga :  Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 5 Pemuda Pembobol Toko Sparepart

Jawaban PJ Bupati kepada BPD Kerta akhirnya membuat kemarahan besar masyarakat. BPD semuanya mengundurkan diri, RT/RW juga sama, bahkan perangkat desa didesak untuk mogok kerja. Hal ini akan menghambat pelayanan masyarakat dan pembahasan APBDES Desa Kerta tahun anggaran 2025 bisa tertunda.

“Untuk itu, saya minta agar PJ Bupati, Camat, dan OPD terkait segera mengkaji ulang usulan BPD. Unsur perbuatan meresahkan menurut saya sudah terpenuhi dengan fakta, petunjuk, dan keterangan saksi yang ada,” ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Ketika ditanya langkah yang akan dilakukan, Musa mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan PJ Bupati dan Camat Banjarsari serta akan menemui masyarakat dalam dua hari ke depan. “InsyaAllah mungkin hari Rabu, 19 Februari 2025,” tutupnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *