Lebak, CNC MEDIA.- Kendati sejumlah kalangan telah menyoroti kegiatan tambang Pasir llegal, seperti dari Pihak (Balai) pengelola saluran irigasi DI Cibuntu jalan saluran irigasi Ciliman – Panimbang dan Aktivis Lebak Selatan Aliansi Indonesia dan Ormas, bahkan Pernah turun langsung ke lokasi, mulai dari muspika dan satpol pp Kecamatan juga ikut menyoroti kegiatan itu, tapi belum juga menghentikan aksi penambangan Pasir yang diduga Ilegal tersebut.
Buktinya, aktifitas di lokasi tambang Pasir dari wilayah Desa Lebak Kesik Kecamatan Banjarsari sebaliknya kian marak, sehingga sejumlah oknum pengusaha tambang pasir illegal di daerah ini terkesan sulit disentuh oleh aparat alias kebal hukum.
Selain aktifitas penambangan yang tidak mengantongi izin dan berdampak terjadi bencana, dampak lain yang saat ini tengah ditimbulkan yaitu akan rusaknya jalan saluran irigasi Teluk Lada Bendungan Cibuntu Desa Lebak kesik jalan saluran (DI) Ciliman – Panimbang, akibat mobil-mobil truk pengangkut pasir yang bolak-balik.
Dalam pantauan awak media di lapangan, terkait maraknya tambang pasir ilegal (galian C) ternyata tanah tersebut lokasinya masuk di desa Lebakkeusik dan SPPT pajak masuk ke desa Labanjaya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Jhon Dany, anggota Divisi Intel Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga AIiansi Indonesia, mengutarakan, Bahwa seharusnya tambang tambang ilegal harus mendapat perhatian penuh dari Muspika, khususnya Satuan Pamong Praja (Satpol PP), karena sudah menjadi kewenangannya untuk menertibkan, segera ada tindakan.
“Tambang atau galian C yang tidak berizin harus segera ditindak, untuk pemilik bisa dipidana, karena sudah melanggar UU Minerba, merusak lingkungan yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” ujar Jhon. Rabu (16/11/2022).
Lanjut Jhon, “Karena letak nya tidak jauh dari pemukiman warga, sepertinya tidak mungkin muspika tidak tau, ada apa? Apakah. Ada kontribusi yang besar kepada para oknum , sehingga kegiatan pertambangan tersebut bebas beraktivitas,” ucap Jhon. (Bejo-CNC)
















