BANTEN  

AM MUNIR AJUKAN NOTA PEMBELAAN ATAS KLIENNYA YANG DITUNTUT 1 Th 10 BULAN

banner 120x600

Kliennya Dituntut 1 Th 10 Bulan Kuasa Hukum AL dari Kantor Hukum AM Munir Ajukan Nota Pembelaan

Serang, CNC MEDIA.- Kuasa Hukum AL yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan penggelapan 2 unit Kendaraan Rental yaitu jenis Toyota Innova dan Toyota Yaris Ajukan Nota Pembelaan pada Senin (24/5/2021).

Kuasa Hukum AL dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan mengajukan Nota Pembelaan sekitar 37 halaman atas tuntutan JPU Cilegon.

Dalam Nota Pembelaanya Misbakhul Munir SH mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dikarenakan apa yang terjadi dalam fakta persidangan tidak sesuai Dakwaan JPU yang sebelumnya, Fakta dipersidangan bahwa AL diduga melakukan tindak kejahatan Penggelapan sangatlah jauh dari dakwaan, keterangan para saksi serta bukti yang diajukan berlawanan.

“Sehingga kami secara tegas menyampaikan dan menguraikan keseluruhan proses persidangan yang sebelumnya dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk membebaskan Terdakwa AL dari segala tuntutan Hukum, tuntutan jaksa terlalu mengada ada dan tidak sesuai fakta persidangan mengapa bisa menuntut 1 tahun 10 bulan seperti tanpa beban?,” tegasnya.

Praktisi Hukum Senior Banten tersebut menyebutkan bahwa tidak ada 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat klien kami hingga sampai tega menuntut klien kami dengan hukuman penjara selama itu.

“Kami yakin majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan kami dengan mata hati dan nuraninya,” tambahnya dikonfirmasi oleh awak media usai persidangan. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *