LEBAK, CNC-MEDIA.- Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (ARAS) mengelar aksi damai menolak aturan PPKM Darurat di depan kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten, Rabu (22/07/2021).
Dalam aksi yang dikawal ketat oleh Jajaran TNI-Polri dari Koramil 0313/Mlp, Polsek Malingping dan Polres Lebak mengamankan aksi tersebut. Peserta aksi pun, diimbau untuk Swab dan melakukan Swab satu persatu.
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya menuntut dihapuskannya PPKM Darurat karena dianggap menyengsarakan rakyat, terutama kalangan menengah kebawah.
Tuntutan yang diajukan oleh masa dalam orasinya yaitu :
1. Menolak arogansi dan represifitas aparatur keamanan dalam penertiban keamanan Dimas pandemi,
2. Menolak diksi pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
3. Menuntut pemerintah pusat dan daerah segera memberlakukan karantina wilayah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sesuai konstitusi UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 55 ayat 1 dan 2,
4. Menuntut pemerintah untuk merevisi inmendagri no19 dan 20 poin (g) tentang penutupan tempat ibadah,
6. Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian ketersediaan, setabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok, dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai,
7. Menuntut agar pemerintah memfokuskan dan segera menjamin kebutuhan dasar kepada yang terdampak dimasa pandemi seperti seniman, pedagang kecil (UMKM), tenaga honorer, dan masyarakat yang terdampak lainnya sesuai asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Menuntut pemerintah pusat agar tidak melanjutkan PPKM Darurat, menggunakan UU Karantina Wilayah, tidak menutup masjid, memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” ujar Alif, Korlap aksi.
Menanggapi hal itu, H. Ahmad Taufik, tokoh masyarakat Malingping, meminta agar masyarakat walaupun beda pendapat, agar tidak terjadi perpecahan.
“Ya sebenarnya, perihal ini dilematis. Negara hadir tetap disalahkan, apalagi ketika negara tidak hadir, akan sangat disalahkan, kita mendukung upaya pemerintah saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kapolres Lebak, Kompol Bambang, menjelaskan pembubaran aksi masa dikarenakan saat pandemi ini tidak boleh berkerumun.
“Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan swab pada peserta,” jelasnya.
Rencana aksi damai dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai, namun pihak Kepolisian Polres Lebak membubarkan aksi tersebut, karena dianggap mengganggu arus lalu lintas.
Redaksi CNC MEDIA