SUKABUMI, CNC MEDIA – Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) kembali menyoroti Kabupaten Sukabumi, dengan lantang menyebut keterlibatan sejumlah pihak dalam mangkraknya pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
Gedung yang dijanjikan oleh mantan Bupati Kabupaten Sukabumi akan selesai pada tahun 2024 hingga kini masih mangkrak dan terbengkalai. Bahkan, beberapa alat konstruksi yang sudah terpasang mengalami kerusakan dan banyak yang hilang.
Dugaan Permasalahan Serius dalam Proyek Gedung Pemda
Presidium Alaknas, Krishna, yang akrab disapa Om Krish, menyatakan bahwa pihak Pemda Sukabumi diduga sengaja membiarkan pembangunan Gedung Pemda mangkrak.
“Jika dilihat dari histori pengadaan, jelas terlihat adanya indikasi permasalahan serius. Penganggaran yang telah direncanakan sengaja dihentikan, bahkan lelang pun diduga sengaja dibatalkan,” ujar Krishna. Minggu (27/4/2025).
Menurut Krishna, gedung senilai Rp181 miliar tersebut diduga mangkrak akibat keterlibatan mantan Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
“Pada tahun 2022, telah dilakukan dua kali penganggaran. Namun, pada tahun 2023, lelang sengaja dibatalkan pada tahap akhir, diduga karena adanya kepentingan Kepala Dinas yang tidak terakomodir dalam proses lelang,” tegasnya.
Krishna juga menyoroti dugaan kegagalan konstruksi, di mana beberapa tiang di bagian dalam gedung terlihat miring. Ia memperingatkan bahwa kemiringan tersebut dapat berakibat fatal jika gedung dipaksakan untuk digunakan.
Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Sukabumi
Krishna menambahkan bahwa sejak awal proses pengadaan pembangunan gedung, terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan mantan Bupati Sukabumi.
“Diduga ada penerimaan uang komitmen dari pelaksana kepada pemilik kebijakan pada saat itu. Dengan demikian, permasalahan yang terjadi pada Gedung Pemda Sukabumi bersumber dari mantan Bupati itu sendiri,” ungkapnya.
Tuntutan Alaknas terhadap Pihak Terkait
Alaknas juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dinilai bertanggung jawab penuh atas perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
“TAPD adalah pihak penentu yang melakukan persetujuan pada proses perencanaan penganggaran. Maka, TAPD dan Bupati harus bertanggung jawab atas semua kejadian yang mengakibatkan mangkraknya gedung pemda,” tegas Krishna.
Alaknas mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa mantan Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (TAPD), dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, pembiaran, serta kesengajaan dalam mangkraknya gedung tersebut. (Red-CNC)















