Pandeglang, CNC MEDIA.- Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mendesak kepada Para Supplier agar tidak memberikan ruang kepada Para ASN atau Kepala Desa untuk menjadi pengesub komoditi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Tb.Aujani, SH. Selaku Ketua TURKI saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat telah melarang ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar tidak menjadi Agen, Supplier, ataupun pemasok komoditi Program BPNT.
“Pemerintah Pusat sudah tegas melarangnya di dalam surat tanggapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin di bawah Kementrian Sosial Republik Indonesia nomor 6307/6.1/S/HK.01/12/2020. Jadi kalau Supplier membiarkan ASN, Kepala Desa, ataupun Perangkat Desa menjadi Pengesub Komoditi, maka hal itu telah menyalahi,” tegas seorang aktifis muda yang sangat progresif ini pada Hari Senin (19/4/2021).
Selain itu Tb.Aujani, SH. Juga meminta kepada Aparat Berwenang agar segera menindak tegas terhadap Oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, ataupun Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub atau pemosok E-Waroong.
“Kami meminta kepada Pihak Berwenang agar segera menindak tegas Oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, dan Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub komoditi atau pemasok E-Waroong,” pungkas seorang aktifis muda yang juga dikenal sebagai Turunan Kidul. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA