PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Adanya dugaan penyimpangan Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan Cikadu Pasir Nangka Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh CV Ananda Pratama dan konsultan PT. Javatama Konsulindo bersumber dana Alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 3.337.246.004 anggaran tahun 2022 pasalnya pembangunan tembok penahan tanah (TPT) mengunakan pasir laut seperti yang dikatakan salah seorang warga.
Ahyar mengatakan lucu dan aneh melihat pembangunan TPT bahan material jenis pasir yang digunakan untuk pemasangan batu kali memakai pasir laut gimana bangunan TPT tersebut mau kuat dan bagus kualitasnya lihat aja sekarang juga sudah pada retak retak.
“Kalau menurut saya bangunan tersebut kurang bagus seharusnya pihak pelaksana kegiatan yang dikedepankan mutu dan kualitasnya dalam pelaksanaan pembangunan agar masyarakat bisa merasa puas dengan adanya pembangunan TPT ini yang menjadi persoalan dan pertanyaan kami sebagai masyarakat yang awam apakah pasir laut diperbolehkan untuk segala macam pembangunan,” ungkapnya. Minggu (22/05/2022).
Sementara itu Asep Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya akan perintahkan PPK untuk menindaklanjutinya dan informasi selanjutnya silahkan tanya ke PPK nya.
Menanggapi adanya pemberitaan Pembangunan TPT Jalan CiKadu Pasir nangka yang menggunakan pasir laut Ombudsman Banten Angkat Bicara
Zaenal Muttaqin selaku kepala pelaporan Ombudsman Banten mengatakan bahwa Keluhan ataupun dugaan adanya penyimpangan perlu disampaikan terlebih dahulu secara formal beserta data/informasi yang cukup kepada instansi terkait, antara lain Dinas PUPR setempat maupun Inspektorat Daerah serta tidak terkecuali APH jika indikasinya ada kerugian keuangan negara/daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, pengaduan tersebut wajib ditanggapi sesuai prosedur. Jika ketentuan serta SOP dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tidak berjalan, maka dapat dilaporkan kepada Ombudsman.
“Terkait adanya indikasi masalah dalam proyek yang bersangkutan, tentu perlu diklarifikasi instansi teknis terkait agar jelas duduk permasalahannya. Libatkan ahli untuk menghindari asumsi prematur. Utamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik dalam bentuk layanan barang (fisik), jasa, maupun administrasi,” jelasnya.
Tedi selaku konsultan Pengawas Dari PT JAVATAMA KONSULINDO saat dimintai keterangan mengatakan bahwa terkait pasir tersebut dirinya tidak tahu darimana mengambilnya.
“Saya tidak tahu, hanya ketika datang pasir itu kita periksa dan kalau menurut saya pasir itu bagus dan kalau dari sini kebanyakan pasir laut tapi dia kan tidak langsung dikirim ke sini dan kalau pasir itu tidak boleh dicampur dengan pasir yang lain dan kalau mandornya itu pak Peri,” ujar Tedi.
Sementara itu Peri selaku pelaksana sulit untuk dimintai keterangan sampai tayangnya pemberitaan. (NS-CNC)