Pandeglang, CNC MEDIA.- Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Sabtu (18/08/2021).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga tempatan yang enggan disebut namanya.
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan saluran Jalur Usaha Tani (JUT) di Cimandahan Rt 001/ desa Waringinjaya, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang-Banten mulai disoroti oleh warga setempat maupun Media juga LSM yang Monitoring dan evaluasi (monev) di lokasi pekerjaan.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir dua minggu ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 50% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga dan media juga LSM bahwa pekerjaan JUT ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Di tempat yang sama dan jam berbeda. EMBI Selaku penyelenggara pekerjaan sempat berkelit saat di hubungi via telpon, Embi mengaku di lokasi sementara yang nelpon lagi di lokasi ketika dihubungi dilapangan , bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” ujar Nursamsu.
Nursamsu dari Kadiv BHH GIB Berkomentar, mengatakan, selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem JUT (Permen PU 12/2014).
“Dalam proyek pembangunan sistem jalur usaha tani JUT pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan Dilapangan ditentukan pada lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.
Salah satu pekerja bangunan pengerasan jalur usaha tani JUT saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mereka tidak tau sedikitpun mengenai anggaran.
“Kami hanya sebatas bekerja pak, dan kami hanya diupah dengan sistim Borongan Rp130000 permeter sebesar saja. Untuk mengenai papan proyek memang tidak ada kami lihat, namum kami terima upah dari Embi yaitu segitu kan di borongkan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA