Gerakan 9 Soroti Pemotongan Anggaran dan Pungutan Tidak Sah P3TGAI di Kabupaten Lebak

Lebak , CNC – Presidium Gerakan Mahasiswa Bela Keadilan (Sembilan), Hendrik Arrizqy, menyoroti adanya informasi awal mengenai dugaan pemotongan anggaran, pungutan atau pembayaran tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hendrik menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang dihimpun, anggaran kegiatan P3-TGAI di sejumlah titik di Kabupaten Lebak disebut berada pada kisaran Rp195 juta per titik. Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya permintaan atau setoran sejumlah uang kepada penerima program, yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Informasi yang kami himpun mengindikasikan adanya dugaan permintaan atau pemotongan sebesar Rp50 juta per titik. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan pembayaran tambahan sebesar Rp10 juta per titik yang disebut-sebut dikaitkan dengan pihak pendamping program. Informasi ini harus ditelusuri secara serius, objektif, dan menyeluruh,” ungkap Hendrik, Jumat 30 Oktober 2026.

Menurutnya, informasi awal tersebut juga menyebut adanya keterkaitan antara DS dan RS dalam dugaan permintaan maupun mekanisme pembayaran tersebut.

Dugaan Pembayaran Mencapai Rp4,38 Miliar

Hendrik menjelaskan, apabila informasi mengenai dugaan pembayaran Rp50 juta per titik dan tambahan Rp10 juta per titik benar terjadi pada 73 titik kegiatan, maka terdapat estimasi matematis sebesar Rp4,38 miliar.

Perhitungannya terdiri atas dugaan pembayaran Rp50 juta dikalikan 73 titik, yakni Rp3,65 miliar. Sementara dugaan pembayaran tambahan Rp10 juta dikalikan 73 titik menghasilkan Rp730 juta. Dengan demikian, total estimasi dugaan pembayaran mencapai Rp4,38 miliar.

“Angka Rp4,38 miliar ini merupakan estimasi matematis berdasarkan informasi awal yang kami terima, bukan angka kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Akan tetapi, besaran tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara mendalam,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima menyebut dugaan praktik serupa, diduga telah berlangsung sejak pelaksanaan program P3-TGAI Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, pemeriksaan dinilai tidak semestinya hanya dibatasi pada pelaksanaan tahun 2026, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pola berulang pada tahun sebelumnya.

Minta Polda Banten Telusuri Dugaan Mekanisme Pemotongan

Lebih lanjut, Hendrik meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan mekanisme permintaan, pembayaran, maupun pemotongan anggaran yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pihak yang diduga meminta pembayaran, pihak yang menerima uang, mekanisme penyerahan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pelaksanaan program.

Pemeriksaan juga perlu diarahkan terhadap rekening penerima kegiatan, bukti transfer, komunikasi antarpihak, keterangan kelompok penerima manfaat, dokumen pencairan, serta administrasi pertanggungjawaban kegiatan.

“Jangan sampai program pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi dan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ruang bagi praktik pungutan tidak sah maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dorong Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Selain meminta penyelidikan kepolisian, Gerakan Sembilan juga mendorong dilakukannya pemeriksaan administratif dan audit terhadap seluruh titik kegiatan P3-TGAI di Kabupaten Lebak yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen penetapan lokasi, dokumen kerja sama, Rencana Anggaran Biaya (RAB), rekening penerima, dokumen pencairan, laporan pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, serta dokumen monitoring dan evaluasi.

Menurut Hendrik, langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara alokasi anggaran, dana yang diterima kelompok penerima manfaat, realisasi pekerjaan fisik, dan kualitas hasil pembangunan di lapangan.

“Kami meminta agar seluruh proses pelaksanaan P3-TGAI diperiksa secara transparan. Apabila ditemukan penyimpangan, pungutan tidak sah, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. tambahnya.

Gerakan Sembilan Tegaskan Komitmen Pengawasan

Hendrik menegaskan bahwa perhatian Gerakan Sembilan terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan program pemerintah.

Ia berharap P3-TGAI benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok petani dan penerima manfaat yang membutuhkan infrastruktur irigasi untuk menunjang produktivitas pertanian.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas isu atau saling lempar tanggung jawab. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk membuka ruang klarifikasi, mengumpulkan bukti, dan mengusut informasi ini secara profesional. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dibebani dengan pembayaran-pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum,” tutup Hendrik Arrizqy.

Gerakan 9 menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran P3-TGAI di Kabupaten Lebak.