LEBAK  

Desa Guradog Gelar Musdes Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes TA 2026

LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa Guradog menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di Aula Kantor Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (27/10/2026).

Acara penting ini dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Curugbitung, Aji Firmansyah, S.S., M.IP., Kepala Desa Guradog H. Sukarma (H. Amok), Ketua BPD sekaligus Kasepuhan Adat Guradog Abah H. Rahmat, S.Pd., serta jajaran perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.

Musdes yang diselenggarakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Guradog bertujuan mengkaji serta menyesuaikan alokasi anggaran belanja desa agar tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Penyampaian dan Komitmen
Kepala Desa Guradog, H. Sukarma, menegaskan bahwa perubahan APBDes 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan program kerja dengan dinamika kebutuhan warga serta regulasi terbaru.

“Perubahan anggaran ini kita lakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Desa Guradog. Kami berkomitmen agar alokasi dana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pemulihan ekonomi dapat terealisasi secara optimal, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga,” ujar H. Amok.

Ketua BPD sekaligus Kasepuhan Adat Guradog, Abah H. Rahmat, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat adat.

“BPD bersama masyarakat dan tokoh adat akan terus mengawal setiap tahapan penggunaan anggaran ini. Kami memastikan pembahasan rancangan perubahan APBDes berjalan objektif, mengakomodasi aspirasi warga, serta tetap menjaga nilai kebersamaan dan adat istiadat Desa Guradog,” tegasnya.

Dukungan Pemerintah Kecamatan
Sekmat Curugbitung, Aji Firmansyah, mewakili Camat Curugbitung Lia Nurlaila, S.Sos., memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa Guradog dan BPD.

“Penyesuaian APBDes merupakan instrumen penting agar program desa tetap responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan. Kami mengimbau agar seluruh tahapan setelah Musdes ini segera ditindaklanjuti sesuai regulasi demi percepatan pembangunan di Desa Guradog,” ungkapnya.

Rangkaian acara ditutup dengan diskusi terbuka dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Guradog. Kesepakatan ini menandai disetujuinya Rancangan Perubahan APBDes 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). (Yanto-CNC)