LEBAK  

Sekdes Gunung Anten Terancam Dipecat: 10 Bulan Bolos Kerja, Terjerat Dugaan KDRT dan Perzinahan

LEBAK, CNC MEDIA – Kasus yang menjerat oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, berinisial DW, semakin meruncing.

DW bukan hanya tersandung kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perzinahan atau kumpul kebo, serta pelanggaran UU Perkawinan, tetapi juga melakukan pelanggaran etik berat sebagai perangkat desa.

Bolos Kerja 10 Bulan
Berdasarkan data administrasi Desa Gunung Anten, DW tercatat tidak masuk kerja selama 10 bulan, terhitung sejak 15 Januari 2026 hingga 14 Oktober 2026, tanpa keterangan sah.

Kepala Desa Gunung Anten telah menyelesaikan tujuh berkas syarat pemberhentian sesuai amanat Permendagri No.83/2015 jo No.67/2017 Pasal 5 ayat (3) huruf d tentang perangkat desa yang meninggalkan tugas 60 hari kerja berturut-turut.

Tujuh Berkas Pemberhentian
Ketujuh berkas yang telah disiapkan antara lain:
1. Surat Teguran Akhir No. /SP-III/14/X/2026
2. Berita Acara Penolakan Surat oleh keluarga (istri)
3. Berita Acara Penempelan/Aanplakking di rumah dan kantor desa
4. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian kepada Camat Cimarga
5. Rekapitulasi Daftar Hadir Nihil selama 10 bulan
6. Dokumentasi Foto dan Video Penempelan Surat
7. Surat Keterangan Ketua RT setempat

Dokumen tersebut segera diserahkan kepada Camat Cimarga untuk mendapatkan rekomendasi tertulis pemberhentian.

Kuasa Pelapor Tegas Menolak Mediasi
Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, paman dari Pungki Sumiyati, menegaskan tidak ada ruang mediasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang mediasi atau musyawarah. Silakan dua lembaga berwenang berjalan secara profesional dan adil. Proses pemberhentian sebagai perangkat desa sedang berjalan, dan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lebak juga sedang berproses,” tegas Eli. Kamis (15/10/2026)

Ia menambahkan, selain KDRT, DW juga terjerat dugaan perzinahan dan pelanggaran UU Perkawinan. “Semua bukti administrasi pemberhentian sudah lengkap dan dibuat dengan tanggal hari ini, bukan dimundurkan, jadi kebal hukum,” ujarnya.

Nonaktif dan Pengangkatan Plt
Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menyebut DW resmi dinonaktifkan sejak 12 Oktober 2026. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Desa Gunung Anten menunjuk Sunarya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes.

“Karena sedang berproses hukum dan etik, maka DW dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kades mengangkat Sunarya sebagai Plt Sekdes Gunung Anten,” imbuhnya.

Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, DW belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diberikan kesempatan 3×24 jam melalui mekanisme penempelan surat sesuai asas kepatutan administrasi. (Red-CNC)