Bogor, 13 Agustus 2026 – Maraknya narasi di media sosial yang menuntut pemilik ijazah untuk “menunjukkan ijazahnya ke publik” dinilai sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami hukum.
Untuk meluruskan hal tersebut, Solahuddin Dalimunte, SH., MH selaku Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Bogor, Ketua LABH – Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang Jawa Barat, Pemilik Firma Hukum BSR & REKAN, dan Penasehat Hukum Media Bhayangkara Utama, memberikan penjelasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BERIKUT 6 POIN PENTING MENURUT HUKUM:
1. ASAS BEBAN PEMBUKTIAN
Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata “Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan
2. ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
Sesuai Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 “Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang tetap.
3. LEMBAGA YANG BERWENANG MENERIMA LAPORAN
Dugaan pemalsuan ijazah dapat dilaporkan ke:
A. Polri- Polda atau Polres
B. Lembaga Terkait- Instansi tempat pelaku bekerja/daftar
C. Perguruan Tinggi/Sekolah Asal Untuk verifikasi keaslian ijazah
Sumber: LABH PBB Jawa Barat
4. HAK PEMILIK IJAZAH
Secara hukum, pemilik ijazah tidak wajib klarifikasi ke publik/medsos. Cukup melalui proses hukum didampingi kuasa hukum.
5. RISIKO HUKUM BAGI PENUDUH
Jika memaksa “tunjukkan ijazah” tuduhan tanpa bukti disebar, dapat terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman: 4 tahun penjara.
6. SANKSI PIDANA BAGI PEMALSU & PENGGUNA IJAZAH PALSU
A. KUHP Pasal 263: Pemalsuan surat. Ancaman 6 tahun penjara
B. KUHP Baru Pasal 272 UU No. 1 Tahun 2023: Penggunaan ijazah/gelar akademik palsu
C. UU Sisdiknas Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003: Ancaman 10 tahun dan/atau denda Rp1 Miliar
D. UU Pendidikan Tinggi Pasal 93 jo Pasal 28 ayat 7 UU No. 12 Tahun 2012: Ancaman 10 tahun dan/atau denda Rp1 Miliar
KESIMPULAN
“Di negara hukum, segala tuduhan harus dibuktikan di lembaga yang berwenang, bukan di Media Sosial. Mari hormati proses hukum dan jangan main hakim sendiri” tegas Solahuddin Dalimunte, SH., MH.
NARASUMBER:
Solahuddin Dalimunte, SH., MH
– Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor
– Ketua LABH PBB Jawa Barat
– Pemilik Firma Hukum BSR & REKAN
– Penasehat Hukum Media Bhayangkara Utama
PENULIS:
Pencus Marojahan Hutabarat
– Ketua Bidang Organisasi, Digitalisasi, Milenial, Gen Z & Pemenangan Pemilu DPC PBB Kab. Bogor
– Staf LABH PBB Jabar/Kantor Hukum BSR&REKAN.
-Jurnalis Media Bhayangkara Utama















