LEBAK  

Emas dan Batu Bara di Lebak, King Badak: Penambang Bukan Pencuri, Negara Wajib Sejahterakan Rakyat

LEBAK, CNC MEDIA – Aktivitas penambangan emas dan batu bara yang dilakukan warga di Kabupaten Lebak, khususnya di wilayah selatan, berlangsung di areal lahan milik negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perhutani. Luas lahan tersebut mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu hektare, termasuk bekas konsesi PT Antam Tbk di Cikotok, Kecamatan Cibeber, yang pernah menjadi salah satu pusat tambang emas terbesar sejak masa kolonial Belanda dan Jepang.

Eli Sahroni menegaskan, penambangan yang dilakukan warga bukanlah pencurian terhadap aset Perhutani. “Mereka tidak mencuri tanaman atau aset Perhutani. Penambang adalah warga negara Indonesia yang menambang di lahan milik negara. Jadi, di mana letak mencurinya?” ujarnya. Minggu (26/7/2026).

Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menambahkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan warga karena dorongan kebutuhan ekonomi. “Warga menambang emas di Lebak Selatan karena merasa hidupnya belum sejahtera. Dengan menambang di lahan negara, mereka berharap bisa mencapai kesejahteraan,” ujarnya.

Namun, King Badak mengingatkan agar para penambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja. “Penambang harus menggunakan alat keselamatan kerja. Jangan sampai terjadi kecelakaan di dalam tambang, karena risikonya bisa berujung pada kematian,” tegasnya.

Selain itu, ia menyarankan agar para penambang membentuk lembaga atau koperasi untuk mengatur kepentingan bersama. “Sebaiknya para penambang bergabung dalam koperasi, misalnya Koperasi Inti Mandiri Jaya (IMJ) yang sudah ada di Kecamatan Cibeber, agar lebih terkoordinasi,” katanya. (Red-CNC)