LEBAK  

Kasus AJB Tak Kunjung Selesai, Warga Lebak Tertipu Ratusan Juta, Ormas Badak Banten Perjuangan Ultimatum Notaris Eva

LEBAK, CNC MEDIA – Kantor Notaris yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Papanggo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga melakukan penipuan sebesar Rp125 juta terhadap Iwan, warga Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. Dana tersebut diberikan untuk biaya administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah miliknya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, kepada media di Rangkasbitung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Eli, sekitar dua tahun lalu Iwan menyerahkan berkas persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp125 juta langsung kepada Eva, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lebak. Saat itu, Eva berjanji AJB akan selesai dalam waktu empat hingga enam bulan.

“Setelah ada kesepakatan bersama, Iwan menyerahkan berkas dan uang Rp125 juta untuk administrasi. Eva Notaris berjanji AJB akan selesai dalam empat sampai enam bulan,” ujar King Badak.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, AJB tak kunjung selesai. Bahkan ketika Iwan mendatangi kantor Eva Notaris dua bulan kemudian, Eva mengaku belum bisa menyelesaikan dokumen tersebut karena alasan padatnya pekerjaan. Ia kembali berjanji akan segera membereskan AJB.

Pada Senin, 6 Juli 2026, Iwan mengambil kembali berkas persyaratan dari kantor Eva Notaris, tetapi uang Rp125 juta tidak dikembalikan.

“Sebagai rekan, terlebih saya diberi kuasa oleh Iwan untuk mewakili mengambil uang tersebut tanpa dikurangi sepeser pun,” jelas King Badak.

King Badak menegaskan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga Jumat, 10 Juli 2026. Jika tidak ada kejelasan, Ormas Badak Banten Perjuangan akan menggelar aksi di depan kantor Eva Notaris bersama ratusan kader. Selain itu, pihaknya juga akan mendampingi Iwan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian. (Red-CNC)