SERANG, CNC MEDIA – Kegiatan pengeboran sumber air di PT Makmur Beton Indonesia (MBI), perusahaan pengelolaan beton yang berlokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga melanggar aturan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi aktivitas tersebut. Hal ini terlihat ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak keamanan perusahaan.
Sekuriti PT MBI, Abdul Malik, sempat menuju lokasi yang diduga menjadi titik pengeboran. Namun setelah kembali, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan pengeboran baru.
“Oh itu pak, itu bukan pengeboran. Itu hanya ganti satelit aja karena mesin yang kemarin mati. Besok aja bapak balik lagi karena sekarang orang kantornya lagi libur,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak PT atau CV yang mengerjakan kegiatan tersebut, Abdul Malik mengaku tidak mengetahui identitas pelaksana pekerjaan.
“Tidak tahu pak,” jawabnya dengan nada gugup.
Ketika disinggung terkait data tamu maupun pihak pelaksana yang biasanya tercatat dalam buku tamu keamanan, ia kembali menjawab singkat.
“Tidak ada, pak,” katanya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak perusahaan melalui juru bicara, Dewi. Namun hingga berita ini diturunkan, PT MBI belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait kegiatan pengeboran sumber air tersebut.
(CNC day)















