BANTEN  

Skandal Lahan Serang–Lebak Berlanjut: Camat Dua Kali Buang Badan, LSM-NIL Resmi Seret Kasus ke Kejati dan Gubernur Banten

 

LEBAK, CNC MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) resmi menaikkan tensi pengawasan atas dugaan skandal “Siluman Administrasi” penggeseran lahan seluas ±2 hektare di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Langkah hukum ini ditempuh setelah dua kali upaya klarifikasi persuasif menemui jalan buntu akibat sikap Camat Rangkasbitung yang dinilai menghindari substansi persoalan atau “buang badan.”

Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menegaskan pihaknya segera melayangkan laporan resmi kepada dua otoritas tertinggi di Provinsi Banten:
– Kejaksaan Tinggi Banten (Aspidsus) untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi dan mafia tanah.
– Gubernur Banten Cq. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah selaku Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Banten, guna mendesak audit spasial menyeluruh.

Michael menyampaikan bahwa pihaknya menghormati respons tertulis Camat Rangkasbitung atas dua surat klarifikasi sebelumnya. Namun, isi balasan yang merujuk pada regulasi seperti Permendagri Nomor 43 Tahun 2012 dan Perbup Lebak Nomor 345 Tahun 2022 dinilai belum menyentuh esensi keadilan dan kepastian hukum.

“Substansi yang kami pertanyakan adalah kesesuaian fakta fisik lapangan dengan catatan administrasi pertanahan yang diduga dipindahkan sepihak dari Desa Cemplang (Serang) ke Desa Mekarsari (Lebak) demi kepentingan proyek komersial,” jelas Michael di Sekretariat DPP LSM-NIL, Kp. Angsana, Lebak.

Dalam surat balasan kedua, kecamatan merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Namun, menurut Michael, justru terdapat celah hukum besar:

“Jika mutasi lahan ±2 hektare ini tidak melalui Tim PBD resmi dan tanpa musyawarah desa, atas dasar hukum apa administrasi sertifikat bisa beralih lintas kabupaten? Mengapa ada frasa ‘arahan dari atas’ yang melangkahi kedaulatan wilayah?” tegasnya.

LSM-NIL menilai sikap kecamatan yang melempar urusan ke tingkat atas sebagai indikasi kuat adanya permufakatan jahat atau konspirasi administrasi lintas kabupaten.

Michael menambahkan, “Kami menyerahkan bundel dokumen korespondensi ini kepada Kejati Banten dan Pj. Gubernur. Biarkan institusi penegak hukum dan Tim PBD Provinsi menguji keabsahan materiil dokumen tersebut. Kami mendesak Kejati Banten melalui Aspidsus segera memanggil para pihak untuk mengklarifikasi asal-usul ‘arahan dari atas’ yang merusak tatanan tata ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.”

LSM-NIL menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus ini bersama masyarakat perbatasan agar tidak terjadi dualisme administrasi yang merugikan hak warga. (CNC day)