LEBAK  

Paska Ledakan Oven di Dapur SPPG Darul Ibtida Hasanah Banjarsari, Publik Mendesak BGN Lakukan Penutupan

LEBAK, CNC MEDIA – Insiden ledakan oven ompreng terjadi di dapur SPPG Yayasan Darul Ibtida Hasanah, Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (26/03/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan tiga relawan mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat.

Ledakan tersebut menggegerkan publik, terlebih setelah muncul sorotan mengenai lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) di dapur MBG. Publik menilai standar yang diterapkan belum layak, terutama karena administrasi perizinan belum sepenuhnya ditempuh.

Kritik juga diarahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) yang dianggap lalai membiarkan dapur beroperasi tanpa memenuhi standar perizinan. Pengelola dapur disebut bebas mendistribusikan menu tanpa menyelesaikan perizinan penting seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan, serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dipenuhi sebelum pendistribusian makanan.

H. Tata, salah satu pihak terkait, membenarkan bahwa SLHS dan IPAL memang belum ditempuh oleh pengelola dapur. Ia menjelaskan ledakan terjadi akibat kelalaian pegawai yang tidak membuka pintu oven terlebih dahulu.

“Itu kemarin soal ledakan murni kelalaian pegawai. Alhamdulillah sekarang korban sudah pulang, hanya melanjutkan pengobatan di rumah,” ujarnya. Jumat (27/3/2026).

Terkait isu adanya pemulangan paksa, ia membantah. Menurutnya, korban sendiri yang meminta pulang. Namun, ia mengakui perizinan seperti SLHS dan IPAL memang belum ditempuh.

“Untuk SLHS dan IPAL benar kami belum menempuh dan akan membereskan secepatnya. Terkait isu relawan fiktif itu tidak benar, beberapa nama yang tertera memang bekerja, bahkan masih saudara saya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa upah relawan sebesar Rp100 ribu, sekaligus membantah tudingan adanya pegawai fiktif dari keluarganya.

Publik kini mendesak BGN agar melakukan penutupan sementara dapur SPPG akibat insiden ini. Selain karena kelalaian pegawai, dapur dinilai melanggar SOP dan belum menempuh perizinan penting seperti SLHS dan IPAL, sehingga seharusnya tidak diperbolehkan mendistribusikan makanan kepada anak-anak penerima manfaat. (Kozel-CNC)