LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dari lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Lebak. Seorang oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial AWS diduga tercantum sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media online komersial, sebelum akhirnya namanya mendadak dihapus dari box redaksi setelah menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut memicu kegaduhan di kalangan wartawan dan aktivis. Posisi AWS sebagai pejabat tinggi ASN di instansi yang mengelola komunikasi dan informasi pemerintah dinilai sangat rentan konflik kepentingan apabila merangkap jabatan di media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama AWS sempat tercantum jelas dalam struktur redaksi media online tersebut. Namun setelah temuan itu beredar, nama AWS bersama jajaran redaksi tiba-tiba dihapus dari situs, memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak.
Aktivis Lebak, Aris Samudra, menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ini bukan persoalan sepele. Seorang Sekdis Kominfo yang mengelola informasi pemerintah justru diduga menjadi pimpinan redaksi media komersial. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius,” tegas Aris, Senin (9/3/2026).
Aris menambahkan, laporan resmi telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk pemeriksaan menyeluruh. Ia menekankan bahwa penghapusan nama AWS dari box redaksi justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
Jika terbukti, ASN dapat dijatuhi sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Aris menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Lebak. Publik menunggu apakah lembaga pengawas berani menegakkan aturan secara objektif, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pejabat daerah.
Lebih jauh, Aris meminta Bupati Lebak segera turun tangan agar kasus ini tidak berlarut-larut. Ia mengingatkan, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penindakan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah akan semakin merosot.
“Jika laporan ini tidak diproses secara transparan, kami siap membawa persoalan ini langsung ke Kantor Bupati Lebak. Publik berhak tahu dan penegakan aturan ASN harus dilakukan secara tegas,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AWS mengaku terkejut mengetahui namanya sempat tercantum dalam box redaksi media online tersebut.
“Saya sendiri kaget ketika tahu dan sekarang sudah tidak ada. Nuhun konfirmasinya,” singkatnya.
Kini publik menunggu langkah Inspektorat Lebak, apakah dugaan pelanggaran ASN ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan, atau justru berakhir tanpa kejelasan. (Red-CNC)















