SERANG, CNC MEDIA – Syahroni (38), seorang pedagang ikan asin yang baru sebulan berjualan, harus menelan pil pahit setelah diminta membayar uang lapak sebesar Rp6 juta oleh seorang oknum warga setempat, Jumat (26/4/2025).
Tak hanya Syahroni, puluhan pedagang lainnya juga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Modus Pungli dan Pembongkaran Lapak
Syahroni mengungkapkan bahwa oknum tersebut, yang disebut berinisial B, diduga berasal dari warga setempat. Menurutnya, ia bersama pedagang lain dikenakan pungutan liar dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung jumlah lapak yang diambil.
“Satu lapak berukuran sekitar 2 meter diminta Rp3 juta. Saya mengambil dua lapak dengan total Rp6 juta, uangnya sudah diberikan ke oknum tersebut. Tapi sayangnya, lapak tempat kami berjualan malah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang karena berdagang di badan jalan yang bukan peruntukan untuk berjualan,” ujar Syahroni kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
Meski telah membayar sejumlah uang, oknum yang meminta pungutan tersebut tidak hadir saat pembongkaran lapak dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Disperindagkop, Muspika, TNI, dan Polri.
“Lapak kami dibongkar, tapi si B (oknum) tidak bertanggung jawab. Katanya aman, dia pemegang SK dan tidak mungkin dibongkar, tapi sekarang malah dibongkar. Kami minta pertanggungjawaban dari oknum tersebut,” tegas Syahroni.
Respons Satpol PP terhadap Dugaan Pungli
Saat ditanya mengenai adanya oknum yang melindungi pedagang liar, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat.
“Menurut informasi memang ada oknum, tetapi saya tidak tahu siapa orangnya,” kata Yagi kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sementara dugaan pungli merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk masalah pungli yang dilakukan oleh oknum, ada aparat penegak hukum yang bekerja. Kami hanya bertugas menegakkan Perda,” tandasnya.
Fenomena Pungli di Lokasi Pembongkaran
Diketahui, puluhan pedagang berjualan di bahu jalan sepanjang Situ Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pembongkaran ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, dan lokasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada pedagang.
Berdasarkan pantauan awak media, untuk satu lapak berukuran sekitar 2 meter dikenakan biaya sewa Rp3 juta per tahun. Jika disewa per bulan, pedagang harus membayar Rp300 ribu, belum termasuk biaya kebersihan. (Day-CNC)















