Pandeglang, CNC MEDIA – Dalam pembahasan audiensi, Sujana selaku Ketua JAM-P memaparkan adanya kegiatan di area Villa (Moring) Kampung Kemuning, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan batubara ilegal. “Saat kami menggali informasi, kami melihat tumpukan karung yang berisi batubara Moring,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Jimat Banten, M. Aan Gempar. Pihaknya merasa ada yang janggal dalam pengumpulan batubara dalam karung di lokasi tersebut. “Kami menduga ada jual beli batubara yang sudah dikumpulkan tersebut. Buktinya, kami sudah melihat ada kegiatan mobilisasi karungan batubara yang dimuat di kendaraan dumptruck tronton. Nah, ini ada apa?” ungkap Aan Gempar.
Aan juga menjelaskan bahwa dalam pengumpulan karungan batubara yang dibawa entah ke mana, dilakukan oleh kepercayaan dari perusahaan. “Katanya beliau dari pihak pengusaha, makanya kami memohon penjelasannya, apa sebenarnya kedudukan berinisial (G) selaku koordinator. Saat kami tanyakan,” ujar Aan kepada wartawan.
Masih menurut Aan, jika kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak asuransi, maka jelas aturannya, batubara tersebut harus dimusnahkan. “Menurut hasil penyampaian dari Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), batubara tersebut harus dimusnahkan dan tidak diperjualbelikan,” tuturnya.
Pihaknya akan tetap mengawasi kegiatan tersebut. “Intinya harus ada transparansi dari pihak terkait. Jelaskan jika memang dalam aturan harus dimusnahkan yaa lakukan. Namun, jika ada dugaan lain, maka kami selaku warga negara wajib melaporkan kepada yang berwenang,” lanjutnya.
Dirinya akan melakukan kawalan intens terhadap masalah batubara tersebut. “Kami akan bersurat kembali nanti kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNUK, Ardi Handono, menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya. “Kami di sini sudah melakukan apa yang menjadi tugas kami. Dan kami tidak main-main dalam menjalankan tugas kami. Jika terkait adanya dugaan tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, sebab bukan ranah kami. Itu ada bagiannya,” ungkap Ardi Handono.
Ardi Handono juga meminta kepada peserta audiensi agar tidak menyudutkan pihaknya. “Kami merasa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan setiap langkah yang dilakukan, pasti atas dasar aturan. Dan kami meminta agar kemitraan dan kerja sama terjalin dengan lembaga peserta audiensi,” pintanya.
Kegiatan audiensi juga dihadiri oleh Kepala TNUK beserta jajaran, Lembaga Jimat, JAM-P, dan aparat hukum.
Audiensi awalnya sangat tegang, namun pada akhirnya saat menemukan titik temu berubah menjadi keakraban. Setelah itu, mereka berfoto bersama. (UjG/RC/NS-CNC)















