Lebak, CNC MEDIA.- Pengunduran diri 5 orang Pendamping PKH dan 1 orang P3K yang mana mereka sebelumnya lolos sebagai Panwascam mendapat Apresiasi dari Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Musa Weliansyah mengatakan dirinya mengapresiasi terhadap 5 yang telah dengan tegas memilih salah satu pekerjaan yaitu tetap di pendamping PKH dengan membuat pernyataan pengunduran diri pada hari ini dari panwascam yang mana mereka sebelumnya lolos sebagai panwascam,
“Alhamdulillah mereka kooperatif dan saya juga berkomunikasi dengan salah satu diantara 5 pendamping PKH dan saya juga koordinasi dengan pejabat di Kemensos untuk persoalan tersebut dan setelah ada penegasan Alhamdulillah mereka juga kooperatif taat dan patuh terhadap regulasi yang ada tidak double job untuk menghindari double job dan mereka memilih salah satu pekerjaan yaitu Pendamping PKH Artinya bahwa ketika 5 orang ini mengundurkan diri maka hak preogatif pokja pembentukan panwascam Kabupaten Lebak yang menentukan siapa pengganti mereka gitu dan sebelumnya juga 1 orang P3K juga sama mengundurkan diri dan diganti oleh yang lainnya,” kata Musa. Minggu (30/10/2022).
Musa Weliansyah memaparkan, sampai hari ini Minggu 30 Oktober 2022 sudah ada 6 orang yang menyatakan pengundurkan diri dan ini adalah bentuk ketaatan bentuk kelegowoan mereka ketika mereka tidak paham regulasi yang pada akhirnya mereka menyadari sehingga menyatakan mengundurkan diri, kemudian masih ada beberapa yang lainnya termasuk prades dari desa Ciginggang kasi ekBang desa Ciginggang kecamatan Gunungkencana, kemudian ada tiga orang PLD dan dua orang PD yang mana mereka lima orang adalah tenaga pendamping profesional itu juga dengan tegas harus memilih salah satu kalau mereka tetap ingin di Panwas maka mereka harus mengundurkan diri dari tenaga pendamping profesional.
“Namun demikian persoalan aduan yang saya telah layangkan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 melalui dua kuasa hukum, akan tetap berjalan karena dugaan pelanggaran kode etik itu telah terjadi dalam seleksi, makanya tetap kita mengadukan dan menunggu dari DKPP RI,” ungkapnya.
Musa juga menjelaskan, kalau persoalan aduan tidak terpengaruh oleh pengunduran diri, karena yang kita adukan adalah adanya dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak yang dalam hal ini adalah Pokja pembentukan Panwas Kecamatan (Panwascam) tingkat kabupaten Lebak sehingga meloloskan belasan orang sekitar 12 orang bisa jadi lebih yang lolos dalam seleksi tersebut.
Padahal mereka sedang terikat kontrak kerja, baik sebagai pendamping PKH maupun tenaga pendamping profesional dari Kemendes, Prades maupun P3K.
“Jadi persoalan mereka mengundurkan diri bukan berarti bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini selesai, jadi laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI tetap berlanjut dan saya berharap juga DKPP memproses persoalan ini, karena dugaan pelanggaran kode etik ini telah terjadi di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Lebih lanjut Musa menegaskan, Jika sampai hari Senin 31 Oktober 2022 mereka Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes dan Prades tidak memilih salah satu pekerjaannya dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari Panwascam/TPP/Prades, maka secara resmi melalui kuasa hukum yang telah saya tunjuk akan melakukan somasi pada intansi asal mereka bekerja, agar mereka segera dicopot dari TPP/Prades. (Red-CNC)
















