SERANG, CNC MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembakaran limbah timah di Kecamatan Cikande yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“DLH, Satpol PP, dan dinas perizinan sudah cek lokasi. Langkah selanjutnya DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk dikonfirmasi terkait perizinan dan hal-hal lainnya sebagai dasar untuk membuat teguran dan sanksi,” ujar Sarudin, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan indikasi bahwa proses produksi dan pengolahan limbah belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DLH menegaskan akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi, memastikan legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan, serta mekanisme pengelolaan limbah.
“Kami akan panggil dulu. Nanti ada mekanisme yang harus dilalui untuk proses pemberian sanksi hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Sarudin.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat yang menilai aktivitas pembakaran limbah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Warga sekitar mengkhawatirkan dampak asap dan residu pembakaran terhadap kualitas udara, tanah, dan sumber air.
Pemerhati lingkungan Kabupaten Serang, Ujang, menekankan bahwa pengelolaan limbah berbahaya harus dilakukan sesuai aturan. Pembakaran tanpa izin dan fasilitas memadai berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Saat ini, DLH Kabupaten Serang masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data hasil pemeriksaan lapangan. Hasil klarifikasi terhadap perusahaan akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah administratif, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Red CNC















