BANTEN  

Polemik Administrasi Proyek: Lahan di Kabupaten Serang, Perizinan di Kabupaten Lebak

SERANG, CNC MEDIA – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kejanggalan administratif, terungkap fakta bahwa lokasi proyek berada di wilayah Kabupaten Serang, namun proses perizinan lingkungan justru diajukan dan diterbitkan di Kabupaten Lebak.

Hasil investigasi awak media menemukan indikasi adanya praktik penggeseran klaim batas lahan seluas kurang lebih dua hektare tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun persetujuan warga.

Dugaan muncul bahwa investor membutuhkan lahan di kawasan industri, sehingga data administrasi dialihkan ke wilayah Lebak dengan melibatkan pemangku kebijakan. Akibatnya, pendapatan pajak otomatis masuk ke Kabupaten Lebak.

Dugaan “Pemindahan Administratif”

Temuan ini memunculkan dugaan adanya upaya “pemindahan administratif” yang tidak sesuai ketentuan guna menyesuaikan proses perizinan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola wilayah serta prosedur perizinan yang berlaku.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemplang, Doni, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggeseran wilayah.
“Saya tidak tahu-menahu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Kepala Desa Cemplang: Administrasi Dialihkan ke Mekarsari

Sementara itu, Kepala Desa Cemplang, Agus Tani, membenarkan adanya proses pengalihan administrasi. “Secara administrasi itu masuk ke Mekarsari karena tata ruangnya masuk ke wilayah Lebak. Akhirnya prosesnya melalui kanwil provinsi, dari BPN Serang ke BPN Lebak,” jelasnya. Jumat (24/4/2026).

Agus menegaskan bahwa batas wilayah desa tetap berada di Cemplang. “Kalau untuk batas wilayah desa tetap di kita, karena memang belum ada perubahan resmi. Itu hanya secara administrasi saja,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses tersebut merupakan arahan dari pihak di atas, termasuk dalam hal mutasi sertifikat. “Secara administrasi itu permintaan dari atas, sehingga sertifikat dimutasi. Awalnya memang dari Cemplang. Saya juga sudah tanyakan ke camat, dan dijelaskan memang seperti itu dari atasnya. Saya tidak berani mengambil keputusan sendiri karena itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Agus menyebut keterlibatan pejabat terkait, termasuk pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan perubahan batas wilayah, melainkan murni administrasi.

“Ini bukan soal pindah batas wilayah. Desa Cemplang tetap wilayahnya, hanya secara administrasi diarahkan ke Mekarsari,” tegasnya.

Minim Komunikasi dengan Desa Mekarsari

Agus juga mengaku tidak mendapatkan komunikasi yang cukup dari pihak Desa Mekarsari maupun pihak pengusaha terkait proses tersebut.

“Dari pihak Mekarsari maupun pengusaha juga tidak ada konfirmasi ke saya. Padahal mereka beberapa kali datang ke kantor, bahkan awalnya saya sempat menolak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini dan terbuka jika harus dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait.

“Kalau memang perlu, silahkan dipertemukan. Saya juga tidak ada keuntungan apa-apa dalam hal ini. Yang jelas, ini menyangkut administrasi yang diarahkan seperti itu,” pungkasnya. (red)