Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
LEBAK  

32 bungkus Plastik Ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan pengungkapan tersebut

“Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak,” Ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH.

Kata Ilman “Satu Pelaku an. WK , 25 th, warga Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak dan berhasil diamankan dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus clip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja,1(satu) buah toples bulat kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit hp android merk samsung”

Baca juga :  Protap pagi Polsek Warunggunung melaksanakan Apel Pagi Setiap Hari

“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan team untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak,” ungkap Ilman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Ilman.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Kami menghimbau kepada Warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Kasihumas.

Baca juga :  Cegah Kejahatan Polsek Leuwidamar Polres Lebak Rutin Lakukan Patroli Malam

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *