LEBAK  

Wartawan Nyaris Dikeroyok Saat Liputan Proyek, DPD KWRI Banten Desak Polres Lebak Usut Tuntas

LEBAK, CNC MEDIA – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Wartawan Benuanewsbanten.com, Baedi Muhtar, nyaris menjadi korban pengeroyokan oleh dua pekerja proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (30/4/2025).

Insiden bermula saat Baedi menjalankan tugas jurnalistik dengan mendatangi lokasi proyek TPT yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Kehadirannya justru disambut dengan intimidasi oleh dua pekerja proyek berinisial BH dan Kem, yang nyaris melakukan kekerasan fisik di hadapan Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, serta Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung, Eri, dan beberapa pekerja lainnya.

“Saya diundang oleh Kasi Ekbang Kecamatan untuk melihat langsung proyek setelah sebelumnya menerbitkan berita terkait dugaan ketidaksesuaian dengan RAB. Namun, saat di lokasi, saya justru mendapat intimidasi dan nyaris dikeroyok,” ungkap Baedi Muhtar.

Laporan ke Polres Lebak dan Dukungan dari DPD KWRI Banten

Atas insiden tersebut, Baedi telah melaporkan kejadian ke Polres Lebak dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL No: 147/IV/RES 1 24/2025/Reskrim). Ia juga membawa permasalahan ini ke organisasi profesi DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten.

Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edy Murpik, mengecam keras tindakan para pekerja proyek yang dianggap menghalangi tugas jurnalis. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai demokrasi, tetapi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya adalah dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Edy.

DPD KWRI Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Baedi Muhtar dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta profesional dalam menangani kasus ini.

Pesan bagi Pelaksana Proyek dan Pemerintah Daerah

DPD KWRI Banten juga mengingatkan semua pihak, terutama pelaksana proyek yang dibiayai dengan uang negara, agar bersikap terbuka terhadap kontrol sosial dari media.

“Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga akan diproses secara hukum tanpa kompromi,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si, hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, “Waduh, kapan itu kejadiannya?”

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons terkait kasus tersebut.

Masyarakat dan organisasi jurnalis berharap ada tindakan nyata dari kepolisian serta pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *