LEBAK, CNC MEDIA – Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanian DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras tindakan dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut melibatkan Kepala Desa Ciginggang, Hendra, yang disebut memerintahkan Ketua RT untuk mengurangi jatah beras sebanyak 5 kg per KPM sebelum bantuan dibagikan kepada warga.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 846 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima bansos beras, namun berdasarkan penelusuran jaringan DMW, ditemukan indikasi bahwa sekitar 5 ton beras bansos telah disunat dan dikorupsi oleh oknum desa.
“Saya mengutuk keras kejahatan terhadap hak rakyat. Mengambil beras bansos yang bukan haknya adalah tindak pidana korupsi dan tidak dapat ditolerir, tegas Musa Weliansyah melalui keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tindakan ini juga merugikan keuangan negara.
“Pemotongan bansos atas perintah jabatan demi memperkaya diri sendiri adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor. Ancamannya bukan hanya pidana penjara, tapi juga kewajiban mengembalikan kerugian negara,” tambah Musa.
Politisi dari Fraksi PPP Dapil Lebak tersebut juga mendorong aktivis dan masyarakat untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Saya sudah berkoordinasi dengan King Badak agar kasus ini dilaporkan ke Polres Lebak atau Polda Banten. Unsur pidananya kuat dan harus diproses hukum,” tandas Musa, yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Cilangkahan.
Aktivis Banten Eli Sahroni, atau yang akrab disapa King Badak, menyatakan siap melaporkan kasus tersebut bersama sejumlah lembaga masyarakat.
“Besok kami akan ke Polres Lebak untuk membuat laporan polisi. Kami juga akan konsultasikan dulu ke pimpinan Polres, dan bila perlu laporan kami buat di Polda Banten,” ujar Eli.
Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh atas distribusi bansos, dan jika ditemukan penyimpangan maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Mencuri beras 5 kg dari satu KPM adalah bukti nyata kejahatan. Sampai kapanpun, pencuri tetap pencuri,” kata Eli menutup keterangannya. (Red-CNC)
















