LEBAK, CNC MEDIA – Penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan dugaan ketidakseriusan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tugu atau patok permanen batas desa yang dibiayai dari Dana Desa. Selasa (17/6/2025)
Dari data yang dihimpun awak media, berdasarkan laporan realisasi anggaran desa Pasirnangka, tercatat bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Desa Pasirnangka mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan batas desa. Pada tahun 2022, anggaran kembali dialokasikan sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk kegiatan serupa. Sementara itu, menurut pengakuan Sekretaris Desa (Sekdes), pemerintah desa kembali menganggarkan kegiatan Batas Desa pada tahun 2023, dan seluruh anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hingga pertengahan tahun 2025, diketahui terdapat tiga tugu atau patok permanen dari semen dan batu cor yang masih tersimpan di lingkungan kantor desa dan belum dipasang di titik-titik batas wilayah sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan mengapa pembangunan tugu atau patok permanen batas desa belum juga dipasang ?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa Pasirnangka, Usman, menjelaskan bahwa anggaran tahun 2021 sebesar Rp10 juta digunakan untuk operasional awal kegiatan Pemetaan Batas Desa.
“Anggaran tahun 2021 itu untuk operasional Pemetaan Batas Desa, Kang,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Usman menyebut bahwa pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp12 juta digunakan untuk pelaksanaan kegiatan patok sementara batas wilayah desa.
“Kalau tahun 2022 itu untuk kegiatan patok sementara. Itu sudah dilaksanakan bersama para petugas. Ada dokumentasinya,” jelasnya.
Kemudian tahun 2023, Usman mengaku kembali menganggarkan dana, namun tidak menyebutkan nominalnya. Ia menyebut bahwa dana tersebut digunakan hanya untuk pembelian (Kuningan) plat titik koordinat yang rencananya akan dipasang di tugu atau patok permanen sebagai penegasan batas wilayah desa.
Saat disinggung mengapa hingga kini (2025_red) patok permanen tersebut belum juga dipasang, Usman beralasan karena belum tersedianya anggaran operasional untuk pelaksanaannya. Ia menyebutkan bahwa adanya efisiensi anggaran, pemasangan patok Permanen tidak ter-cover dalam APBDes.
“Karena anggaran operasionalnya tidak ada dan belum dianggarkan, jadi belum dipasang,” pungkasnya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memuaskan. Beberapa pihak menilai penjelasan itu tidak masuk akal dan mencerminkan ketidakseriusan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
“Sudah Cukup Lama itu tugu/patoknya ada di Desa. Patok permanennya sudah dibuat, kenapa sampai sekarang belum juga dipasang? Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat menduga ada anggaran yang tanpa hasil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, Sejumlah Pemerhati kebijakan desa juga menyampaikan kritik tajam.
“Informasinya kan tugu atau patok sudah dibuat, yang selama ini hanya tergeletak di Kantor Desa, plat titik koordinat juga sudah dibeli, tapi tidak dipasang. Kalau alasannya tidak ada anggaran operasional, kenapa tahun 2023 saat beli Kuningan (plat titik koordinat) tidak sekaligus dianggarkan operasionalnya?,” tegasnya.
“Tugu batas Desa itu penting loh, Jangan dianggap sepele. Jadi harus perlu keseriusan sekecil apapun itu jika memang hal tersebut harus dilaksanakan. Masa iya dalam beberapa tahun anggaran turun tidak ada anggaran sedikitpun untuk Operasionalnya. Kan bisa dianggarkan pada saat Pembelian Plat titik koordinat itu”tambahnya
Dengan kondisi demikian Mereka pun mendorong agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera turun langsung untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Pasirnangka.
“Kami minta agar dilakukan audit menyeluruh. Dana Desa itu uang rakyat, harusnya dimanfaatkan secara maksimal dan hasilnya bisa segera dirasakan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk dimintai tanggapannya. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait polemik ini.
Masyarakat berharap agar pengelolaan Dana Desa di Pasirnangka ke depan dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata. (Iwan-CNC)