LEBAK, CNC MEDIA – Kecamatan Malingping melaksanakan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/3/2026).
Agenda ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Lebak melalui pemerintah kecamatan selama satu tahun anggaran.
Kegiatan rutin tersebut dihadiri oleh 14 desa di wilayah Kecamatan Malingping. Hadir pula unsur Muspika, di antaranya Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, serta perangkat desa (Prades).
Camat Malingping, Dadan Rusman Wardana, S.Pd, menegaskan pentingnya kedisiplinan desa dalam menyampaikan laporan tepat waktu.“LPPDes wajib dilaksanakan di setiap desa dan dilaporkan melalui kecamatan kepada Bupati. Kami mengingatkan seluruh desa di Kecamatan Malingping agar menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujar Dadan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat menjaga akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di wilayah Malingping. (Dedi-CNC)















