Lebak, CNC – Terbuktinya batching plant PT. BBS di Cihara tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan ketika aksi unjuk rasa Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) sehingga diduga keras ilegal, kini berkembang DPUPR Provinsi Banten dipertanyakan sejumlah proyeknya menggunakan Readymix dari PT. BBS, Kamis 18 Desember 2025.
KOLASE pun mempertanyakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pada DPUPR Provinsi Banten yang menurutnya ada kelemahan dan perlu ditindaklanjuti karena sejumlah proyeknya menggunakan Readymix dari perusahaan yang diduga keras ilegal.
“Terbuktinya batching plant PT. BBS saat aksi kemarin tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang kami pertanyakan, serta sudah mendapat Surat Peringatan (SP2) dari Satpol PP Kabupaten Lebak karena melanggar perizinan, maka keakuratan dipastikan ilegal mencapai 99%. Oleh karena itu kini kami pun mempertanyakan mengapa DPUPR Provinsi Banten justru menjadi pengguna Readymix tersebut pada sejumlah proyeknya,” ujar Otoy lahar.
Sementara itu, Apih Asep dari KOLASE menambahkan bahwa PBJ harus sesuai peraturan perundang-undangan, KOLASE menyayangkan jika pihak PUPR kecolongan atas ketidaktahuannya readymix PT. BBS bermasalah. Selain itu kontraktor yang menggunakan pun harus bertanggungjawab karena kami duga untuk kontraktor sudah mengetahui.
“Pihak dinas yaitu PUPR Provinsi Banten sistem verifikasi PBJ nya ada kelemahan dan perlu di evaluasi hingga terjadi seperti ini. Untuk pihak kontraktor, sebagai pengguna juga harus hati-hati jika tidak tahu, tapi akan sangat bermasalah jika sudah mengetahui namun tetap menggunakan. Pertanyaan kami bagaimana proyek pemerintah dalam pengerjaannya menggunakan material Readymix yang diduga ilegal, apakah harus dibongkar lagi semua pekerjaannya yang sudah terpasang?,” tambahnya.
Terpisah, Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger mengenai penggunaan material Readymix dari batching plant PT. BBS yang bermasalah, tidak menjawab.
Sekedar informasi referensi
Penggunaan material ilegal dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi perdata, hingga proses pidana. Tindakan ini melanggar prinsip dan etika pengadaan, serta dapat menimbulkan kerugian negara.
Konsekuensi Hukum :
Sanksi Pidana: Pihak kontraktor atau penyedia yang menggunakan bahan material dari sumber ilegal (misalnya, galian C tanpa izin resmi) dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. Pihak yang menampung atau menjual material ilegal juga dapat dipidana sebagai penadah.
Sanksi Administratif: Penyedia dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan, dan/atau denda administratif.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Pelaku pengadaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama jangka waktu tertentu, yang diatur dalam Peraturan LKPP, sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah lainnya.
Ganti Rugi Perdata: Selain sanksi pidana dan administratif, pihak yang bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau ilegal.
Pemutusan Kontrak: Penggunaan material ilegal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak merupakan wanprestasi yang dapat berujung pada pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Peran dan Tanggung Jawab
Penyedia/Kontraktor: Wajib memastikan bahwa semua material yang digunakan dalam proyek berasal dari sumber yang sah dan memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pengawas: Bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan penggunaan material yang legal dan berkualitas. Kegagalan dalam pengawasan dapat berujung pada sanksi hukum bagi PPK.
Aparat Penegak Hukum (APH): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan APH lainnya dapat menginvestigasi dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Secara keseluruhan, sistem PBJ pemerintah Indonesia menekankan kepatuhan terhadap hukum dan spesifikasi teknis, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang menggunakan material ilegal. Peraturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021) serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait.















