LEBAK, CNC MEDIA – Berdasarkan peraturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut aturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) tentang jabatan Kepala Sekolah, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA ditetapkan maksimal 3 bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya jabatan Plt yang berlangsung lebih dari satu tahun, seperti yang terjadi di SMAN 1 Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak – Banten.
Pada Kamis (9/4/2026), media mencoba melakukan konfirmasi dengan seorang guru yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa Kepala Sekolah di SMAN 1 Maja saat ini masih berstatus Plt, yang juga merupakan Kepala Sekolah definitif di SMAN 2 Rangkasbitung.
Sebelumnya, jabatan Kepala Sekolah definitif di SMAN 1 Maja dipegang oleh Ibu Hj. Astuti, hingga beliau purna bhakti pada tahun 2025. Sejak Maret 2025, posisi tersebut diisi oleh Plt hingga kini.
Guru tersebut menegaskan, “Tentang masa jabatan yang bapak tanyakan tadi jelas betul. Jika memang sudah berakhir 3 bulan, bisa diperpanjang maksimal 6 bulan. Setelah itu, seharusnya diganti dengan Plt baru atau Kepala Sekolah definitif. Berdasarkan Permendikdasmen itu sudah jelas, masa jabatan Plt Kepala Sekolah SMA maksimal 6 bulan.”
Ia menambahkan, jika masa jabatan Plt terus diperpanjang sementara jumlah Kepala Sekolah SMA di Kabupaten Lebak cukup banyak, seharusnya Dinas Pendidikan dapat menghadirkan pengganti dengan wajah baru.
“Dengan wajah baru pasti ada nuansa baru juga. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan,” pungkasnya. (Yanto-CNC)















