BANTEN  

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pesta Pernikahan

Gambar ilustrasi

SERANG, CNC MEDIA – Lantaran kesal melihat saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS (17), secara membabi buta melakukan penganiayaan dengan golok hingga menyebabkan tiga orang tidak bersalah terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Tengkurak pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diamankan sesaat setelah kejadian dan dibawa ke Mapolsek Tirtayasa.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa keributan bermula ketika kerabat pelaku terlibat perkelahian di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat saudaranya dikeroyok, DS yang berada tidak jauh dari lokasi langsung mengeluarkan golok.

“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya, kemudian menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang AKP Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).

Akibat tindakan membabi buta tersebut, tiga warga menjadi korban, yaitu Sandi Fahad (26), Ibrahim (19), dan Nasrudin (23). Ketiganya mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.

“Oleh warga, ketiga korban segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Namun, karena luka pada Nasrudin dan Sandi cukup parah, keduanya dirujuk ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.

Personel Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengidentifikasi pelaku, petugas berhasil mengamankan DS di sekitar kampungnya pada pukul 03.00, sekitar dua jam setelah laporan diterima.

“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman tuak. Karena tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, ia mencabut golok yang sudah disiapkan,” ujar AKP Andi.

Karena perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Karena kondisi mabuk, tersangka menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Andi. (Day-CNC)