Tangerang, CNC MEDIA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak sembilan unit kendaraan travel (angkutan penumpang) yang diduga tidak mengantongi izin atau ilegal dalam Operasi Keselamatan Maung 2025 di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, pada Kamis (20/2/2025) menyampaikan bahwa penindakan terhadap sembilan travel gelap ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas menjelang mudik Lebaran 2025.
“Travel gelap ini didapat dari lokasi di wilayah Balaraja. Di mana mereka mengangkut orang dengan memungut biaya, namun tidak berizin secara resmi melalui perusahaan sehingga kami lakukan penindakan,” katanya.
Dia menerangkan, sejak digelarnya Operasi Keselamatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang itu sudah ada sembilan kendaraan travel gelap yang diberikan tindakan hukum berupa sanksi tilang di tempat.
“Dari sembilan travel ini terdeteksi dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan pribadi. Namun, mengangkut banyak penumpang dengan pungutan biaya jalan,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, penindakan pelanggaran pada travel gelap ini banyak ditemukan di wilayah Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang. Di mana, rata-rata kendaraan yang dijadikan objek pengangkutan penumpang ini menggunakan mobil pribadi berpelat hitam ataupun putih.
“Hasil dari laporan tim satgas kita itu banyak ditemukan di wilayah Balaraja Barat. Mereka banyak mangkal di wilayah itu dengan menggunakan kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak,” paparnya.
Ke depan, lanjut Kusmanto, jajaran Satlantas Polresta Tangerang akan terus meningkatkan penindakan menjelang Operasi Ketupat Maung 2025, terutama dalam menjaring aktivitas travel gelap di wilayah hukumnya tersebut.
“Pastinya sebelum Operasi Ketupat, kita akan lakukan antisipasi melalui penjaringan atau penindakan kepada travel gelap itu,” kata dia. (Red-CNC)
















