BANTEN  

Polres Serang Ungkap Komplotan Penadah dan Pencurian Mobil

Serang, CNC MEDIA – Polres Serang, Banten, mengungkap komplotan penadah mobil curian serta pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang kerap beraksi di sejumlah provinsi. Kamis (27/2/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa dalam kurun waktu tujuh hari, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian roda empat yang telah beraksi hingga enam kali di wilayah Serang, Bogor, dan Sukabumi.

“Untuk pencurian roda empat ini kami berhasil mengamankan satu pelaku dan empat orang penadah, yakni berinisial SU, DR, AK, AJ, dan YS,” katanya.

Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, pertama mengintai mobil, apabila dianggap aman, pelaku akan membuka dengan menggunakan obeng. Setelah itu, menggunakan shock atau alat bantu listrik, mereka melakukan aksi pencurian dan selanjutnya menjualnya ke penadah di wilayah Sukabumi.

“Mereka ini spesialis pencurian dengan sasaran mobil bak terbuka, yang nantinya dijual secara utuh kepada penadah dengan harga mulai dari Rp10 sampai Rp16 juta,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana Kamtibmas.

Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian diancam dengan Pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, dikenakan Pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *