BANTEN  

Polres Serang Tangkap Pemuda Kurir Narkoba di Ciruas

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA – Polres Serang menangkap pemuda berinisial MS (19 tahun) yang menjadi kurir narkoba di sebuah rumah kosong wilayah Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kita tangkap dia di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (12/1/2025).

Ia menjelaskan sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS diduga mengedarkan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba,” katanya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong usai mengkonsumsi sabu.

Baca juga :  Rampas Motor Bermodus Dept Collector/Matel, Korban Lapor Polisi

“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah. Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

“Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Bondan mengatakan tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” katanya.

Baca juga :  NO URUT 1 HERDIANA/JARO HERI CALON KEPALA DESA PASIR GADUNG SIAP MEMBANGUN DESA YANG LEBIH MAJU LAGI UNTUK KEDEPAN NYA

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *