Lebak, CNC MEDIA.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Kepolisian Resort (Polres) Lebak melakukan penyegelan dua tambang ilegal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (15/12/2020).
Dari informasi yang dihimpun, pertama pihak kepolisian melakukan penyegelan
lokasi pertambangan milik PT Sumber Alam Manggu (SAM), di Desa Tamansari sekira pukul 14.00 Wib. Namun saat pemasangan police land, di tempat itu sedang tidak terjadi aktivitas produksi.
Kendati demikian informasinya pihak Satreskrim Unit Tipiter akan menindaklanjuti.
Sementara untuk lokasi tambang kedua yakni milik saudara Bayu (perorangan) yang berada di Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Saat datang ke lokasi, pihak kepolisi mendapati perusahaan yang tidak berizin tersebut, tengah melakukan aktivitas produksi penambangan pasir.
Atas kejadian ini, dua orang karyawan di pertambangan milik saudara Bayu, dibawa ke Mapolres Lebak untuk dimintai klarifikasi terkait pertambangan ilegal sekira pukul 15.00 Wib.
Diketahui kedua pekerja itu yakni Abel selaku Pengawas Oprasional Pertambangan dengan Kodel sebagai Oprator alat berat.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma membenarkan, kedua tambang tersebut berdasarkna informasi telah dilakukan pengecekan.
Bahkan ada karyawan di salah satu lokasi tambang milik perorangan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi.
“Bukan diamankan yah. Kita mintai klarifikasi diajak ke Polres (Lebak),” ucapnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (16/12/2020).
Lanjut Kasatreskrim, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan mulai dari saksi, dokumen, dan saksi ahli.
“Kita proses, pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan saksi ahli,” ungkapnya.
Harus Ditindak Tegas
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliyansah mengungkapkan, pihak kepolisian harus bersikap netral, profesional, transparan, obyektif dan akuntable dengan menerapkan UU Nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU no 3 tahun 2020 tentang minerba, dan UU Nomor 23 th 2009 tentang lingkungan hidup
“Pelaku usaha tambang pasir ilegal baik milik perorangan atau perusahaan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Politisi PPP itu menegaskan, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak harus bersinergi dalam menjaga daerah dari kerusakan lingungan. Bahkan jangan sungkan untuk mendorong proses pidana pada pelaku tambang ilegal, dan pelaku perusak lingkungan serta pelaku pembuang limbah ke sungai.
“Pemprov Banten dan Pemda Lebak harus
menegakan Perda yang berlaku,” tegasnya.
Kata Musa, kerusakan lingkungan dampak dari menjamurnya pertambagan tidak berizin sudah terbukti. Semisal untuk di daerah Kecamatan Banjarsari terjadi beberpa kerusakan lingkungan, diantaraya terjadi pendangkalan Sungai Ciliman dan
Cimoyan, pesawahan warga terendam lumpur, dan terdapat rumah warga mengalami retak-retak.
“Selama ini saya lihat Pemprov dan Pemda mandul, tidak memiliki keberanian dan kesannya tebang pilih. Akibatnya perusahaan pertambangan ilegal makin
marak, dan kerusakan lingkungan makin meningkat di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Redaksi CNC MEDIA
Source Bantenekpose.com