LEBAK, CNC MEDIA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa sebagai tindak lanjut arahan SMSI Pusat. Pokja ini dibentuk untuk mengawal, mendampingi, sekaligus mempublikasikan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan RI hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pembentukan Pokja ditandai dengan rapat koordinasi yang dipimpin Ketua SMSI Kabupaten Lebak sekaligus Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa, Ananda Deni, bersama perwakilan pengurus SMSI Lebak, Selasa (4/8/2026), di Jalan R.T. Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat.
Dalam rapat tersebut, Deni menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak, ABPEDNAS Kabupaten Lebak, serta para pemangku kepentingan lainnya agar program segera diimplementasikan.
“Kehadiran kita bukan untuk menakut-nakuti, melainkan membimbing, mendampingi, serta mengedukasi para kepala desa agar memahami tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.
Tiga Fungsi Utama Pokja
Deni menjelaskan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibentuk sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan program Jaga Desa dengan tiga fungsi utama:
– Literasi hukum: Memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
– Transparansi informasi: Mendorong publikasi yang objektif dan akuntabel.
– Pemantauan pembangunan: Mengawasi pelaksanaan program desa guna mencegah potensi penyimpangan.
Ia juga menargetkan pembentukan struktur kepengurusan Pokja hingga ke seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak agar koordinasi berjalan lebih efektif.
“Setelah kepengurusan terbentuk di seluruh kecamatan dan desa, kami optimistis program dari pusat dapat diimplementasikan dengan baik hingga tingkat desa, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel,” tambahnya.
Tentang Program Jaga Desa
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Melalui program ini, desa diharapkan mampu menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan. (Red-CNC)















