LEBAK  

Pengurus Ormas MPC PP Hadiri Undangan Kesbangpol Lebak

LEBAK, CNC MEDIA – Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, Banten, menghadiri undangan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, pada Selasa (3/6/2025).

Acara berlangsung di Aula Hotel Kharisma Jujuluk, Jl. Otista Raya No. 58, Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kebijakan keormasan, peningkatan SDM, serta sinergi antara Ormas dan pemerintah daerah. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:
– Bupati Lebak, Hasby Assidiki Jayabaya
– Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebak, H. Sukanta
– Perwakilan dari Kejari Lebak
– Perwakilan dari Kodim Lebak
– Perwakilan dari Polres Lebak

Sinergi Ormas dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, kepala Kesbangpol Kabupaten Lebak, H. Sukanta, menyampaikan informasi mengenai kebijakan terbaru terkait keormasan, termasuk perubahan regulasi dan peningkatan peran Ormas dalam berbagai aspek pembangunan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Ormas dengan pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan, seperti pembangunan, penanggulangan kemiskinan, rumah tak layak huni, penanganan bencana, dan kegiatan sosial lainnya. Diharapkan pertemuan ini dapat memperkuat peran Ormas dalam pembangunan daerah serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan Ormas,” jelas H. Sukanta.

Ia juga mengapresiasi partisipasi pengurus Ormas dalam pertemuan ini, dengan harapan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan Ormas dapat terus berlangsung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lebak.

“Kami mengapresiasi kehadiran pengurus Ormas. Pertemuan ini sangat penting untuk menjalin komunikasi yang lebih erat antara pemerintah dan Ormas. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Lebak,” tambahnya.

Pandangan MPC PP terhadap Peran Ormas

Di tempat terpisah, Waka 3 MPC PP Kabupaten Lebak, Supriyadi, menyampaikan apresiasi terhadap undangan Kesbangpol.

“Kami sangat mengapresiasi undangan dari Kesbangpol. Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi serta mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan keormasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya pemberitaan negatif mengenai oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat atau LSM, yang kerap disalahpahami sebagai pelaku kriminal atau premanisme.

“Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua anggota Ormas berperilaku demikian. Kami selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebelum melakukan aksi. Segala temuan atau informasi yang masuk selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengurus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa setiap langkah Ormas selalu melalui koordinasi dengan penasihat hukum dan pembina, sebelum melanjutkan rencana aksi dengan cara menyampaikan surat resmi kepada dinas terkait, jika ditemukan indikasi permasalahan.

“Kami selalu berpegang pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang ini mengatur definisi, tujuan, fungsi, serta peran Ormas dalam pendaftaran, pengawasan, dan pembinaan,” tambahnya.

Menurut Supriyadi, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang, dan Ormas memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengawasi jalannya pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan peran Ormas secara profesional dan sesuai peraturan, agar dapat berkontribusi dalam pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya. (Jae-CNC)