Pengerjaan Paving Blok di Kp Simpang Desa Banyuasih Diduga Tidak Sesuai Perencanaan dan RAB

Pandeglang, CNC MEDIA.- Pelaksanaan Pengerjaan paving block di Kp Simpang, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang-Banten, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan spk RAB.

Berdasarkan pantauan Sekjen GIB Korwil Provinsi Banten, Sama Erlambang dan awak media, pengerjaan paving block yang dikerjakan oleh CV.RUMAH PENGUSAHAN MUDA No Kontrak :600/114/SPK-KONST/DPKPP-KP/2021.

Dengan pagu Rp.95.450.000. itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tatacara pemasangan dimana sebelum paving block dipasang terlebih dahulu dipastikan Struktur dari lahan yang hendak dipasang paving dalam keadaan benar-benar padat atau distemper.

Sekjen GIB Korwil Provinsi Banten, Sama Erlambang mengatakan bahwa hal Ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang paving block tidak ada, selain itu paving block dan campuran pada kanstin juga diduga tak sesuai RAB.

“Seharusnya pihak pelaksana maupun konsultan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti lapisan subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai Profil dengan kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5 persen Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih jelasnya Erlambang mengatakan, Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area paving blok nantinya padatkan sebelum pekerjaan subbase sebab pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

“Selain itu juga sudah 3 hari tidak ada kegiatan Pelaksanaan pemasangan paving blok alias terhenti pelaksanaannya dengan alasan kekurangan material,” ujar Sama Erlambang, Sekjen GIB Korwil Provinsi Banten. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *