Lebak, CNC MEDIA.- Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat dilakukan sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama satu minggu terakhir.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah dan instruksi Bupati Lebak No.9 Th 2021 tentang PPKM Darurat, Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Darurat di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten.
Personel gabungan TNI dari Koramil 0313/Mlp, Polri dari Polsek Malingping dan Satpol PP Kecamatan Malingping gencar melaksanakan dua kali dalam sehari Operasi Yustisi di lokasi Pasar Malingping.
Pelda Sukarno ketika memimpin giat Operasi Yustisi Penerapan PPKM Darurat mengatakan kegiatan penerapan PPKM darurat ini terus dilakukan jajaran TNI, Polri dan Sat Pol PP bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.
“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Kabupaten Lebak, khususnya di Kecamatan Malingping sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya, Minggu (4/7/2021).
Pelda Sukarno juga menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Malingping.
“Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021,” pungkasnya.
Personel gabungan TNI dari Koramil 0313/Mlp, Polri dari Polsek Malingping dan Satpol PP Kecamatan Malingping, selain melakukan Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat juga membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan.
Redaksi CNC MEDIA