LEBAK, CNC MEDIA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Parungsari menggelar tahapan verifikasi berkas bakal calon di Kantor Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pilkades PAW, Mustofa, serta dihadiri Kapolsek Sajira AKP Rinaldi, Pj. Kepala Desa Parungsari Endang Ibnu Doris, Ketua BPD Asep Ridwan, Pembina Kecamatan Sajira, tokoh masyarakat, dan para bakal calon.
Mustofa menjelaskan, panitia melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan dari lima bakal calon Pilkades PAW. Dokumen yang diverifikasi meliputi KTP, ijazah, dan surat keterangan untuk memastikan syarat administratif terpenuhi.
“Selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi bagi para bakal calon. Jika lolos, mereka akan ditetapkan sebagai calon resmi sesuai Peraturan Bupati Lebak tentang jumlah calon PAW maksimal tiga orang,” ungkap Mustofa.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades PAW di Kabupaten Lebak mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. “PAW dilakukan melalui musyawarah desa jika kepala desa berhenti atau meninggal. Panitia tetap profesional dan netral, saat ini masih dalam tahapan verifikasi. Pemilihan serentak akan digelar pada 19 Mei 2026,” terangnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Parungsari, Asep Ridwan, membenarkan bahwa kepanitiaan Pilkades PAW telah terbentuk dan lima bakal calon sudah terdaftar. “Saat ini tahapan verifikasi berkas sedang berlangsung. Kami berharap seluruh proses berjalan aman dan lancar,” tuturnya. (Yanto-CNC)















