Pakai Surat Dukungan Ready Mix Ilegal Dimenangkan, Pokja Atau Panitia Pengadaan Dinas PUPR Provinsi Banten Dipertanyakan

Lebak, CNC – Penyedia jasa atau kontraktor yang mengikuti lelang tender proyek di Dinas PUPR Provinsi Banten memakai surat dukungan ready mix dari batching plan Ilegal PT. BBS dipertanyakan. Pokja atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mengapa dapat meloloskan penyedia jasa yang memaksa surat dukungan dari batching plan ilegal, Selasa 18 November 2025.

Diketahui batching plan PT. BBS belum mempunya PBG yang juga sebagai salah satu syarat mempunya ijin retail. PBG PT. BBS informasinya tidak dapat dikeluarkan karena lahan yang digunakan merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga melabrak aturan Perda Kabupaten Lebak dan aturan Kementerian ATR/BPN.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan menuturkan bahwa untuk menutup batching plan bukan kewenangannya.

“Penindakan atas usaha yang dianggap ilegal bukan kewenangan PUPR Provinsi,” ujarnya singkat, beberapa hari lalu.

Dengan demikian, Arlan secara tidak langsung mengakui sejumlah proyek Dinas PUPR Provinsi Banten memang menggunakan Readymix dari batching plan PT. BBS yang Ilegal.

Namun ketika dikofirmasi kembali, mengenai bagaimana pihak PUPR Provinsi Banten reviu surat dukungan penyedia jasa yang mengikuti lelang pengadaan. Evaluasi dokumen surat dukungan oleh pihak Pokja atau Panitia Pengadaan PBJP, Arlan tidak menjawab.

Hal ini dipertanyakan dan diminta agar pihak APIP menelusuri permasalahan tersebut. Karena banyak proyek pemerintah Dinas PUPR Provinsi yang menggunakan Ready mix dari PT. BBS yang sudah jelas-jelas dinyatakan Ilegal bahkan pernah ditutup.

Mengapa Surat Dukungan Begitu Penting?

Surat dukungan bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah jaminan bahwa vendor memiliki sumber barang yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengadaan tertentu, terutama yang melibatkan produk resmi, perangkat teknologi, atau barang dengan garansi pabrikan, surat dukungan menjadi bukti bahwa vendor benar-benar bekerja sama dengan prinsipal, distributor resmi, atau importir yang diakui.